Masyarakat Watudambo Antusius Dengarkan Paparan Kakan ATR/BPR Minut Tentang PTSL

 

Minut – Mengatisipasi permasalahan sengketa tanah yang terjadi di tengah masyarakat membuat Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat petunjuk teknis Pengumpulan Data Fisik Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kamis (22/01/2026)

Kepala intelejen Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Iswan Suswandi selaku nara sumber pertama mengatakan Kegiatan ini sangat bermanfaat kerena sukses tergantung dari masyarakat sendiri memastikan kualitas data yang dikumpulkan sesuai standar nasional.

Ditempat yang sama Camat Kauditan sangat bersyukur program PTSL dilakukan di Desa Watudamo dan meminta kepada masyarakat mari kita dukung PTSL agar memberikan dampak postif bagi masyarakat apabila masyarakat akan membuat Sertifikat tanah kerena ini program Pemerintah Pusat melalui Kantor Pertanahan Minahasa Utara

Kanit Tipikor Polres Minut Johan Salahoba selaku Aparat Penegak Hukum (APH) nara sumber kedua menjelaskan Kami dari Kepolisian kalau ada permasalahan masyarakat di Minut maka kami Polres akan selalu berkordinasi dengan Kantor AtTR / BPN apakah bersangkutan ada sertifikat kerena banyak masalah sengketa  tanah ini kerena tapal batas dan program ini  moment terbaik yang dalam rangka fasilitas pembuatan sertifikat tanah

Kepala Kantor ATR/BPN Minut Yandry D.R. Rory, S.SIT., M.Si mengatakan Tadi banyak yang sudah disampaikan olrh para narasumber dan ni sudah jelas ,masyarakat harus tahu sekarang sudah ada serifikat elektronik lebih mudah dan aman dibandingkan seetifikat Analog yang ada fisik memang langsung dipegang

Namun Sertifikat lama Analog kalau tercecer atau hilang harus melaporkan ke Polres sangat ribet dan pengurusan lagi di kantor ATR/BPN kalau yang Sertikat Elektronik kalu tercecer gampang datang langsung Cetak di kantor ATR/BPN ini banyak keuntungan

Setelah kegiatan ini jadwal teknis pembuatanSertifikat dilakukanb setiap selasa dan Kamis sampai bulan maret petugas ATR / BPR Minut akan datang bertugas di Kantor desa Watudambo

“Syarat pembuatan Sertifikat Elektronik yang bisa di daftar baik tanah pertanian dan yang tidak bisa daftar tanah sengketa,tanah pekuburan dan tanah goyang”beber Kakan Yori bercanda

Dijelaskan Yang bisa masuk PTSL untuk pendaftraan tanah pertama kali bidang tanah belum dibuat sertifikat induk kerena bisa bermasalah hukum diantisipasi adanya sertifikat ganda, petugas kamib akan datang dilakukan  pengukuran masyarakat diwajibkan pasang patok tanah ini persyaratan wajib disetujui danharus diketahui oleh tetangga mengenai batas tanah

Ditambahkan Apabila ada tanah sengketa bisa cari jalan terbaik apabila tidak ada sengketa gampang pengurusan sertifikat dengan syaratnya pembuatan sertifikat masyarakat  wajib sediakan foto kopi KTP, Kartu Keluarga dan PBB lalu dimasukan di map satu warna  kemudian didepan map ditulis nama dari desa mana dan nimor telepon dan harus lewat dari Hukum Tua diserahkan ke satu petugas saja dan diminta tanda terima dari Petugas ATR/ BPR

“Untuk pembuatan sertifikat tidak ada pungutan biaya ini gratis dari petugas ATR/BPN pemohon harus menyediakan materai target kami  setiap desa pengurusan sudah tercapai 300 bidang tanah maka petugas ATR/ BPN Minut langsung menyerahkan sertifikat”Kunci Kakan ATR/BPR

Turut hadir Kepala Kantor ATR/BPN Minut Yandry D.R. Rory, S.SIT., M.Si Kepala Kasie intelejen Kejaksaan Negeri Minut  Iswan Suswandi,Kanit Tipikor Polres Minut Ipda  Johan Salahoba,Camat Kauditan dan Hukum Tua Desa Kauditan

(HERMAN)