Kota Bitung, SiberSulut :Suasana khidmat acara penamatan siswa-siswi Kelas IX SMP Negeri 7 Bitung Tahun Ajaran 2025/2026 yang digelar di Lapangan Uka Baru, Kelurahan Aertembaga Dua, berubah mendadak pada Selasa (09/06/2026).
Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) Manado melakukan tindakan tegas dengan menyita panel kontrol listrik dan mencabut meteran milik penyedia jasa tata suara di tengah jalannya kegiatan.
Tindakan tersebut diambil setelah tim menerima laporan dan menemukan bukti kuat adanya pelanggaran berat. Diduga, panitia acara atau penyedia jasa peralatan suara melakukan sambungan liar atau lostrom dari jaringan rumah warga maupun fasilitas umum sekitar.
Penggunaan daya listrik berkapasitas besar untuk kebutuhan panggung dan sistem suara itu dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa melalui prosedur pembayaran biaya sewa daya atau layanan multiguna kepada PLN.
Dalam pemantauan di lapangan, personel berseragam PLN masuk ke area panggung saat acara masih berlangsung.
Tanpa menimbulkan keributan dan dengan tetap mengedepankan keamanan, mereka langsung memutus aliran listrik serta mengamankan peralatan yang terhubung secara tidak resmi.
Aksi ini sempat mengejutkan siswa, orang tua murid, dan tenaga pendidik yang hadir, namun situasi tetap terkendali berkat pengawasan aparat keamanan setempat.

Langkah penertiban ini menjadi bukti keseriusan PLN dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan pencurian energi listrik, meskipun dilakukan pada kegiatan yang bersifat sosial atau pendidikan.
Menanggapi kejadian ini, Pemerhati Kota Bitung, Darma Baginda, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja tim P2TL.
Ia menilai tindakan tersebut perlu dijadikan contoh agar tidak ada lagi pihak yang menganggap enteng pelanggaran ketentuan kelistrikan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari PLN. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang benar, karena penggunaan listrik tanpa hak jelas merugikan keuangan negara dan sangat berbahaya bagi keselamatan bersama. Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara acara di masa mendatang,” ujar Darma.
Sementara itu, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Bitung, Ir. Steven Pailah, ST., menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai prosedur standar perusahaan. Ia mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat dan instansi bahwa setiap penggunaan tenaga listrik harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, penggunaan listrik wajib melalui meteran resmi dan kontrak berlangganan.
Untuk kebutuhan acara berskala besar yang memerlukan daya tambahan, tersedia layanan sewa daya resmi yang aman dan sah. Melakukan sambungan liar selain melanggar hukum, juga sangat berisiko menimbulkan korsleting dan kebakaran yang dapat membahayakan nyawa,” jelas Steven.
Pihak PLN menambahkan bahwa pelanggaran ini akan diproses lebih lanjut. Selain dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai perhitungan kerugian energi, pelaku juga dapat dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

PLN juga menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli secara rutin guna memberantas segala bentuk penyalahgunaan jaringan listrik di wilayah Kota Bitung dan sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut maupun dampak pencabutan meteran milik warga yang menjadi sumber daya.
Awak media terus berupaya mengonfirmasi untuk meminta tanggapan dan pertanggungjawaban resmi dari pihak sekolah terkait penyelenggaraan acara ini.






