Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

4.578 ASN Pemkab Minut Terima Gaji ke-13

Vivi Anggrayani, 2 Juni 20262 Juni 2026

MINUT — Kabar gembira bagi ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dimana gaji ke-13 tahun 2026 mulai disalurkan setelah semua regulasi teknis dan kesiapan kas daerah dipastikan tuntas. Selasa, 2 Juni 2026.

Anggaran yang disiapkan Pamkab Minut sebesar Rp. 22,835,470,461 dari dana APBD tahun 2026 untuk disalurkan kepada 4.578 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga PPPK Paruh Waktu.
Manajemen BKAD memastikan proses transfer akan dilakukan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni telah terbayarkan.

Bupati Minut Dr. Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si, melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP, M.Si, menyampaikan, pencairan ini sengaja diselaraskan dengan kebutuhan krusial masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ucap Kaban Carla.​

Secara legalitas, kebijakan ini bersandar pada regulasi berlapis, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, hingga aturan pelaksana di tingkat lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026.

Diketahui, ​hingga Selasa (02/06) menjelang siang, BKAD minut mencatat baru lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), yakni:
1.​ Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
2.​ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Capil)
3.​ Dinas Perikanan
4.​ Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
5.​ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)​

Pemkab Minut menginstruksikan kepada kepala OPD yang belum mengajukan SPM untuk segera menuntaskan proses birokrasi internal.
Keterlambatan administrasi di tingkat dinas dipastikan akan menunda transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Pemkab Minut berharap Gaji ke-13 bukan hanya meringankan beban ASN melainkan menjadi penggerak roda ekonomi mikro di Minut.

(***)

Related Posts:

  • Screenshot_20260211-173828
    Pemkab Minut Lanjutkan 554 PPPK Paruh Waktu, Gaji…
  • 20260313_163348
    Anggaran Rp 26 Miliar Di Luncurkan Untuk ASN Dan…
  • IMG-20260106-WA0034
    Sinergi Pemerintah Pusat Dan Daerah Pemkab Minut…
  • IMG-20251218-WA0071
    Mantapkan Tata Kelola Keuangan, BKAD Minut Gelar…
  • Notes_250708_152122_c8c
    Bupati Joune Ganda Tegaskan Jika Terbukti Korupsi…
  • GridArt_20260213_074902834~2
    Bupati Joune Ganda: Kami Siap Dukung Audit BPK RI…
Minahasa Utara Nasional Sulawesi Utara

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • Screenshot_20260211-173828
    Pemkab Minut Lanjutkan 554 PPPK Paruh Waktu, Gaji…
  • 20260313_163348
    Anggaran Rp 26 Miliar Di Luncurkan Untuk ASN Dan…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes