Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Pemkab Minut Lanjutkan 554 PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp2 Juta/Bulan

Vivi Anggrayani, 11 Februari 202611 Februari 2026

MINUT SIBERSULUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi memberlakukan skema penggajian dan ketentuan kerja baru bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai tugas 1 Januari 2026.

Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 menetapkan gaji sebesar Rp2 juta per bulan per orang, disertai penguatan sistem pengawasan disiplin dan capaian kinerja.

Asisten III Setda Minut Jossy Kawengian menegaskan penyesuaian gaji sebagai wujud kepastian hak pegawai, namun tetap mengutamakan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

“Sebanyak 554 PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Ini sudah disesuaikan secara keseluruhan. Namun tentu diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja,” tegasnya usai rapat dengan pihak terkait di kantor Bupati.

PPPK Paruh Waktu bekerja empat jam per hari; Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA.

Untuk unit kerja dengan sistem shift pelayanan publik, pengaturan jam ditentukan kepala unit masing-masing.

“Walaupun paruh waktu, standar profesionalitas tetap sama. Dan yang terpenting kinerja harus mengutamakan pelayanan publik,” ujar Kawengian.

Pemkab Minut terapkan mekanisme pemotongan gaji; keterlambatan dan pulang cepat dikenakan potongan 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai ketentuan.

Pembayaran dilakukan setelah pegawai menyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Sanksi termasuk pemutusan hubungan kerja diberlakukan jika tidak memenuhi target atau melakukan pelanggaran berat.

PPPK Paruh Waktu memperoleh jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta bantuan hukum melalui sistem jaminan sosial nasional.

“Pemerintah ingin memastikan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji sudah ditetapkan, perlindungan ada, tetapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar,” tegas Kawengian.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan profesionalitas aparatur dan kualitas layanan masyarakat Minahasa Utara. (*/IfuL)

Related Posts:

  • IMG-20260218-WA0015
    Pemkab Minut Gelar Apel KORPRI Ditekankan Disiplin…
  • IMG-20260520-WA0004-1536×863
    Pentingnya Pemahaman Dasar Keprotokolan, Pemkab…
  • 20260331_222014
    Pengelolaan Kinerja ASN, BKPSDMD Kota Bitung Gelar…
  • IMG_20260311_122323
    Kepala Dinas PTSP Minut Richard Dondokambey Jelaskan…
  • 20260313_163348
    Anggaran Rp 26 Miliar Di Luncurkan Untuk ASN Dan…
  • IMG-20260520-WA0000-1536×1152
    Peringati Harkitnas ke-118 Tahun, Pemkab Minut Gelar Upacara
Minahasa Utara Sulawesi Utara

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • IMG-20260218-WA0015
    Pemkab Minut Gelar Apel KORPRI Ditekankan Disiplin…
  • IMG-20260520-WA0004-1536×863
    Pentingnya Pemahaman Dasar Keprotokolan, Pemkab…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes