Pertama di Minut, Kolaborasi Pemerintah Kecamatan TNI – Polri Laksanakan Patroli Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Kema
MINUT – Pertama di Minahasa Utara, Pemerintah Kecamatan Kema berkolaborasi dengan Polsek Kema, Koramil Kauditan dan Pemerintah Desa, melaksanakan Patroli Forkopimcam Jaga Gangguan Kamtibmas Wilayah Lingkungan,
Ideologi Politik Ekonomi Sosial Budaya Pertahanan dan Keamanan (Pat For JaGa KaWaL lpoleksosbudhankam) di kecamatan Kema. Sabtu, 26 April 2025.

Kegiatan mulai pukul 21.00 wita sampai dengan selesai. Operasi Kamtimas dengan sasaran/target yaitu ;
1. Senjata Tajam
2. Panah Wayer
3. Pesta Miras dan
4. Knalpot Racing
Sebelum melaksanakan patroli, diadakan apel bersama di halalam Polsek Kema.
Dalam arahan Camat Kema Daniel Komenaung, S.E, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengatisipasi permasalah serta dampak dari kota Bitung yang viral tentang pengunaan Sajam dan Panah Wayer yang terduga sudah mulai ada pergerakan di Desa Kema 1.
“Apalagi banyaknya masyarakat kota Bitung yang datang bertamu di Desa Kema 1, Desa Kema 2 dan Desa Kema 3. Berdasarkan informasi tamu yang berkunjung diduga dalam keadaan mabuk.” jelas Komenaung.

Sementara Kapolsek Kema Ipda Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H menghimbau para personel dan jajaran Pemerintah Kecamatan dan desa, untuk berhati – hati dalam melakukan patroli.
“Pada pelaksanaan patroli ini, buat yang namanya body sistem, yaitu jangan melaksanakan kegiatan hanya sendiri. Harus ada teman, minimal berdua. Utamakan keselamatan diri.” imbau Kapolsek Kema.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan di perbatasan Desa Kema 1 dan Desa Watudambo, dengan memeriksa KTP serta sidak Sajam dan Panah Wayer di bagasi motor kendaraan roda 2 maupun di kendaraan roda 4.
Dalam patroli ini, ditemukan lem Eha bon yang dibawa oleh salah satu pengendara mobil dari arah Bitung. Dan untuk sementara mereka ditahan di Polsek Kema. Selain itu, ada juga pengendara sepeda motor yang membawa miras (minuman keras), dan sudah diberikan pembinaan.
Adapun Anggota Tim yang melaksanakan kegiatan yaitu, Kapolsek dan Jajaran, Danramil dan Jajaran, Camat dan Jajaran, Hukum Tua Desa Kema 1, Para Kepala Jaga dari Jaga 1 sampai dengan Jaga 10,
Hukum Tua Desa Kema 2, Para Kepala Jaga dari Jaga 1 sampai dengan Jaga 11.
(Vhy)






