Sibersulut.com- Setelah borok besar di tubuh imigrasi dibongkar habis oleh KPK, barulah sang pejabat tinggi sibuk pasang badan dan merapikan barisan! Merespons skandal memalukan penangkapan mantan Wamen Imipas Silmy Karim beserta 7 pejabat teras lainnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko akhirnya buru-buru memperketat pengawasan penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Publik dibuat geleng-geleng kepala melihat betapa sistemik dan menjijikkannya gurita korupsi di instansi ini. Bayangkan, KPK membeberkan fakta mengerikan: di bawah komando Silmy Karim sejak menjabat Dirjen (2023-2024), pengurusan izin tinggal sengaja dipersulit dan ditolak secara sepihak. Polanya sangat rapi, “setiap klik ada harganya!” WNA diperas di loket wilayah hingga ditarik “biaya ekstra” di tingkat pusat dengan total perputaran uang haram mencapai Rp145,5 MILIAR! Lebih gilanya lagi, Silmy Karim diduga menerima setoran rutin Rp100 juta tiap hari Jumat, yang salah satunya disamarkan lewat bisnis perusahaan towing!
Kini, setelah publik murka dan marwah instansi hancur lebur, Dirjen Hendarsam baru sibuk menginstruksikan jajarannya untuk patuh pada Permenkumham Nomor 22/2023 dan Nomor 11/2024. Beliau juga berjanji memperkuat sistem digital, meluncurkan kampanye transparansi SOP, hingga menonaktifkan para pejabat yang sudah resmi jadi tersangka KPK demi menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan normal.
Bahkan, masyarakat dan WNA kini diminta ikut melapor jika menemukan adanya keterlambatan tak wajar atau indikasi pemerasan. Pertanyaannya: Mengapa harus menunggu KPK melakukan OTT dan mengubek-ubek garasi mewah pejabat dulu baru pengawasan internal diperketat? Apakah sistem pengawasan selama ini sengaja tidur atau ikut menikmati aliran dana haram tersebut?
Langkah bersih-bersih pasca-badai ini dinilai terlambat, namun publik akan terus mengawal apakah reformasi digital ini benar-benar menghapus budaya pungli, atau hanya sekadar gimik penyelamatan citra.!






