DESIMINASI KEPUTUSAN DPD RI: APKASI Sebut Tata Kelola Desa Perlu Konsolidasi Kebijakan yang Konkret

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Perangkat Daerah dan Desa Seluruh Indonesia (APKASI) Joune Ganda, mengikuti kegiatan Desiminasi Keputusan DPD RI Nomor 33 Tahun 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Rapat DPD RI Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2026). Kegiatan yang dibuka Ketua DPD RI Sultan Najamudin tersebut menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen APKASI Pusat yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara ini menyampaikan bahwa pemantauan yang dilakukan DPD RI merupakan potret yang positif dan aktual terkait kondisi tata kelola pemerintahan desa di tanah air. Menurutnya, temuan dan rekomendasi yang disampaikan menunjukkan bahwa persoalan desa bukan hanya berkaitan dengan urusan administratif semata, melainkan memiliki dimensi struktural yang erat kaitannya dengan desain kebijakan nasional. Kondisi ini diperparah oleh pengaturan regulasi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum sepenuhnya optimal.

Joune Ganda menegaskan bahwa forum desiminasi ini tidak boleh hanya berhenti pada penyampaian hasil evaluasi semata. Sebaliknya, kegiatan ini harus menjadi titik awal untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur, sekaligus sebagai ruang konsolidasi kebijakan guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan. Bersama sejumlah pengurus APKASI Pusat yang mendampinginya, ia juga menyampaikan kesepakatan dengan pandangan DPD RI bahwa desa harus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif, dan kapasitas sendiri dalam mengelola pembangunan di wilayahnya.

Prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan juga seharusnya tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daerah. Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih ditemukan berbagai kebijakan dan regulasi yang justru menempatkan desa sebagai unit administrasi pelaksana program dengan ruang gerak yang masih terbatas. Kondisi ini berdampak langsung pada melemahnya inisiatif lokal desa serta berkurangnya kemampuan desa dalam mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya.

Oleh karena itu, APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup hanya bersifat normatif dalam konsideran kebijakan. Kedua prinsip tersebut harus diwujudkan secara substantif dalam setiap pengaturan dan praktik pemerintahan desa di semua tingkatan. Joune Ganda juga menyampaikan bahwa APKASI