30 Agustus 2026
IMG-20260829-WA0002

TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengambil langkah konkret menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola urusan pertanahan. Salah satunya melalui benchmarking integrasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.

Kegiatan ini fokus pada integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan dan perpajakan, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Rombongan Pemkab Minut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H. Hadir pula Inspektur Daerah, Kepala Bapenda, Kepala Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, dan perwakilan BKAD.

Kegiatan diterima Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.

Dalam forum tersebut, Pemkab Minut melihat langsung demo integrasi NIB-NOP yang telah diterapkan di Tangsel. Praktik ini dinilai efektif membantu meningkatkan tata kelola dan optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dari sektor BPHTB.

Penguatan integrasi ini sejalan dengan arah kebijakan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda untuk mewujudkan pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data. Digitalisasi diarahkan tidak hanya mempercepat administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai tahap awal, integrasi NIB-NOP akan diterapkan di 4 dari 10 kecamatan di Minahasa Utara. Targetnya, timeline dan rencana aksi rampung hingga akhir 2026. Pendataan akan melibatkan pemerintah desa/kelurahan dan dijajaki dukungan mahasiswa KKN Universitas Sam Ratulangi.

Untuk memperkuat kerja sama, Pemkab Minut akan mempercepat penyusunan MoU dan PKS dengan Pemkab Tangerang Selatan, termasuk kerja sama teknis antara Bapenda dan Kominfo kedua daerah. Kebutuhan operasional dan anggaran juga akan segera disusun dan dikonsultasikan ke TAPD.

Melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Tangerang Selatan, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Minahasa Utara menargetkan integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi fondasi pemerintahan yang digital, akuntabel, serta mampu meningkatkan pelayanan publik dan PAD.