Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

DESIMINASI KEPUTUSAN DPD RI: APKASI Sebut Tata Kelola Desa Perlu Konsolidasi Kebijakan yang Konkret

Vivi Anggrayani, 4 Februari 2026

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Perangkat Daerah dan Desa Seluruh Indonesia (APKASI) Joune Ganda, mengikuti kegiatan Desiminasi Keputusan DPD RI Nomor 33 Tahun 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Rapat DPD RI Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2026). Kegiatan yang dibuka Ketua DPD RI Sultan Najamudin tersebut menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen APKASI Pusat yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara ini menyampaikan bahwa pemantauan yang dilakukan DPD RI merupakan potret yang positif dan aktual terkait kondisi tata kelola pemerintahan desa di tanah air. Menurutnya, temuan dan rekomendasi yang disampaikan menunjukkan bahwa persoalan desa bukan hanya berkaitan dengan urusan administratif semata, melainkan memiliki dimensi struktural yang erat kaitannya dengan desain kebijakan nasional. Kondisi ini diperparah oleh pengaturan regulasi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum sepenuhnya optimal.

Joune Ganda menegaskan bahwa forum desiminasi ini tidak boleh hanya berhenti pada penyampaian hasil evaluasi semata. Sebaliknya, kegiatan ini harus menjadi titik awal untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur, sekaligus sebagai ruang konsolidasi kebijakan guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan. Bersama sejumlah pengurus APKASI Pusat yang mendampinginya, ia juga menyampaikan kesepakatan dengan pandangan DPD RI bahwa desa harus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif, dan kapasitas sendiri dalam mengelola pembangunan di wilayahnya.

Prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan juga seharusnya tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daerah. Namun, dalam praktiknya di lapangan, masih ditemukan berbagai kebijakan dan regulasi yang justru menempatkan desa sebagai unit administrasi pelaksana program dengan ruang gerak yang masih terbatas. Kondisi ini berdampak langsung pada melemahnya inisiatif lokal desa serta berkurangnya kemampuan desa dalam mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya.

Oleh karena itu, APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup hanya bersifat normatif dalam konsideran kebijakan. Kedua prinsip tersebut harus diwujudkan secara substantif dalam setiap pengaturan dan praktik pemerintahan desa di semua tingkatan. Joune Ganda juga menyampaikan bahwa APKASI

Related Posts:

  • IMG-20260616-WA0003-1536×950
    Ketua DPRD Minut Pimpin Paripurna 3 Ranperda Strategis
  • FB_IMG_1748595290314
    Munas APKASI 2025 di Minahasa Utara Sukses Digelar,…
  • Screenshot_20260429_102933_Gallery
    DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2025
  • IMG-20260227-WA0014
    Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Secara…
  • 1781085073032
    Sekretariat DPRD Minut, Dorong Transformasi Digital…
  • 1784587261438
    DPRD dan Pemkab Minut Bahas KUA-PPAS 2027, Fokus…
Minahasa Utara Sulawesi Utara

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • IMG-20260616-WA0003-1536×950
    Ketua DPRD Minut Pimpin Paripurna 3 Ranperda Strategis
  • FB_IMG_1748595290314
    Munas APKASI 2025 di Minahasa Utara Sukses Digelar,…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes