Kota Bitung, SiberSulut: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dan pelanggaran yang dilakukan jika merokok saat sedang mengemudikan kendaraan.
Beberapa dampak buruk yang ditimbulkan antara lain:
– Mengganggu konsentrasi pengemudi.
– Risiko terjadinya kebakaran pada kendaraan.
– Membahayakan keselamatan orang lain di sekitar.
– Mencemari lingkungan.
DASAR HUKUM YANG MENGATUR
Kasat Lantas juga menegaskan dasar hukum yang berlaku, yaitu Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki kewaspadaan, kesehatan, dan konsentrasi penuh. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kembali menegaskan peringatan keras kepada seluruh masyarakat pengguna jalan.
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan secara rinci terkait bahaya dan aturan hukum mengenai larangan merokok saat mengemudikan kendaraan, yang saat ini terus disosialisasikan kepada publik.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung dan pengguna jalan umum, untuk tidak melakukan kegiatan merokok saat sedang mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.”
“Kebiasaan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain itu, bara api rokok yang kecil bisa menjadi pemicu kebakaran atau menyebabkan pengendara lain terkejut dan kehilangan fokus, yang berujung pada kecelakaan lalu lintas yang fatal.”
“Ingatlah bahwa tindakan ini juga melanggar aturan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai mengemudi secara tidak laik dan tidak aman, yang dapat dijerat sanksi pidana penjara atau denda,” tegas AKP Dwi Dea Anggraini.
Di tengah sosialisasi yang gencar ini, Kasat Lantas juga menyampaikan harapan besarnya demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.
“Hara, masyarakat dapat lebih bijak dan bertanggung jawab. Pahamilah bahwa keselamatan bukan hanya milik diri sendiri, tapi juga tanggung jawab kita terhadap keselamatan orang lain di jalan.”
“Mari kita ubah pola pikir, ‘Asapmu nikmat bagimu, tapi bisa jadi petaka bagi orang lain’. Saya berharap kesadaran ini tumbuh dari dalam hati masing-masing, sehingga kita bisa mewujudkan visi ‘Berkendara Aman, Keluarga Nyaman’.”
“Satlantas Polres Bitung akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun, kepatuhan dan kedisiplinan adalah kunci utamanya. Mari kita jaga keselamatan bersama demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.






