Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Masuk Perangkap Kunu, Akon dan Gusti Makalalag, Stenly Wuisan dan Elo Bisa Dipenjara 5 Tahun

admin, 6 Juni 2025

MANADO – Pelaku Pertambangan ilegal (PETI) Stenly Wuisan dan Edwin Lontoh (Elo) yang disebut – sebut merusak wilayah Hutan Produksi Terbatas sedikitnya 5 hektar di Sigor Tobayagan, Bolmong Selatan terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Keduanya disinyalir masuk perangkap Makalalag bersaudara yakni Akon Makalalag, Kunu Makalalag dan Gusti Makalalag yang menyerahkan tanah untuk dieksplorasi tapi ternyata tanah itu adalah hutan konsesi atau hutan produksi terbatas (HPT). Klaim kepemilikan oleh keluarga Makalalag ternyata sudah rontok karena mantan Kepala Desa (Sangadi) periode 2008-2013 Salomi Panayi sudah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Keluarga Makalalag. Surat pembatalan itu diterbitkan pada 31 Januari 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan sederet ahli waris Makalalag.

Dengan pembatalan surat SKT dimaksud, itu berarti mafia tambang Stenly Wuisan dan termasuk pemain baru Edwin Lontoh sudah merusak lahan Hutan Produksi Terbatas seluas 5 hektar lebih.

Dari aspek hukum pidana, PETI yang dikelola Stenly Wuisan dan Elo melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” jelas aktivis Sulut Jeffrey Sorongan yang menjawab permintaan komentar hukum dari redaksi LambeTurah24.id.

Sorongan menyarankan penegak hukum segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sebelum negara rugi karena dampak lingkungan dan potensial lost pajak pertambangan.

“Kalau mau adil di mata hukum, harusnya semua pelaku PETI termasuk warga uang menyerahkan tanah dipidana. Kan sudah ada beberapa di Mitra yang masuk penjara,” singgung Jefrey Sorongan.

Terpantau kru redaksi di Lokasi PETI Sigor, Kilo 12 Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mogondow Selatan, terdapat satu camp pekerja, empat alat berat (excavator), beberapa tandon ukuran 1000 L, pipa putih berukuran besar, bak rendaman ukuran besar.

(Redaksi)

Related Posts:

  • IMG-20250602-WA0038
    Kapolda Sulut Diminta Segera Tetapkan Status Quo di…
  • FB_IMG_1779535640849
    CMS, Membawa Harapan Baru, Maju sebagai Calon Hukum…
  • IMG-20260227-WA0014
    Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Secara…
  • 20260529_161639
    Kadis ESDM Sulut Soroti maraknya aktivitas galian C…
  • IMG-20251118-WA0009
    Camat Ancam Hukum Tua di Mitra, Jika Tidak Membeli…
  • IMG-20260604-WA0035
    KKP Amankan Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan…
Manado Sulawesi Utara

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • IMG-20250602-WA0038
    Kapolda Sulut Diminta Segera Tetapkan Status Quo di…
  • FB_IMG_1779535640849
    CMS, Membawa Harapan Baru, Maju sebagai Calon Hukum…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes