MINUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi yang sementara dijalankan saat ini untuk mempercepat pelayanan publik adalah Aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Gerak Adminduk Cepat) yang dicanangkan Bupati Joune Ganda pada Desember lalu.
Aplikasi SIGAP Dukcapil Minahasa Utara adalah platform digital untuk memudahkan warga Minut mengurus dokumen kependudukan seperti KK dan akta lahir dari rumah. Aplikasi ini memangkas birokrasi, memungkinkan pengajuan online tanpa antre di Mal Pelayanan Publik, didukung tanda tangan elektronik (TTE).
Kepala Disdukcapil Minut, Anita C. Enoch, menjelaskan bahwa aplikasi SIGAP ini bisa diunduh di playstore oleh masyarakat yang memiliki handphone android. Tutorialnya sudah disebarkan di sosmed Dukcapil dan para pegawai. Dalam aplikasi SIGAP ini sudah ada persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan. Dengan aplikasi ini masyarakat sudah bisa mengupload dokumennya dari rumah.
“Misalnya ada warga akan membuat akte kelahiran, mau menambah anak di kartu keluarga, jadi warga mengupload lebih dulu dokumen untuk pembuatan akte kelahiran sesuai persyaratan yang ada di aplikasi SIGAP, dan dokumen yang akan diupload harus dokumen asli. Nanti setelah diupload akan masuk ke server SIGAPnya Dukcapil. Ada operator yang melihat dengan teliti dokumen tersebut untuk dilakukan validasi. Setelah semua datanya benar, akan diterima kemudian diproses oleh Disdukcapil Minut. Selanjutnya akan di kirim kepada pemohon pdfnya, dan bisa di download melalui aplikasi SIGAP.” jelas Kadis Anita Enoch kepada media ini. Rabu, 6 Mei 2026.
Kadis Anita juga menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak memiliki hp android, bisa datang ke kantor desa. Disitu ada operator desa yang akan mengupload dokumen lewat website, dengan menggunankan fasilitas di kantor desa seperti komputer dan wifi, apalagi desa desa di Minut sudah desa digital.
“Kalau untuk mencetak kartu KIA dan KTP, serta perekaman data, masyarakat datang langsung di Mal Pelayanan Publik, karena di kantor desa belum ada fasilitas tersebut. Tetapi proses permohonannya melalui aplikasi SIGAP Dukcapil Minut, dan dapat diakses di mana saja dan kapan saja.” ucap Kadis Anita.
(V)








