Manado, SiberSulut :Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terkait dugaan penyimpangan dana bantuan penanganan bencana erupsi Gunung Ruang mendapatkan sorotan positif dari masyarakat.
Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, memberikan tanggapan terkait langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum tersebut.
“Kami dari LSM Kibar Nusantara Merdeka memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Sulawesi Utara yang telah bekerja cepat, profesional, dan tegas dengan menahan Bupati Sitaro.”
“Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang ini adalah masalah yang sangat sensitif dan menyangkut nasib rakyat yang sedang menderita akibat bencana. Langkah penahanan ini menunjukkan bahwa hukum di Sulawesi Utara berjalan tegak lurus dan tidak pandang bulu,” ujar Yohanes Missah, Kamis (7/5/26).
Ia menilai bahwa tindakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada satu pun pejabat publik yang berada di atas hukum, meskipun sedang menjabat.
“Ini adalah bentuk kepastian hukum yang kami nantikan. Kejati tidak ragu mengambil langkah tegas demi mengusut tuntas aliran dana yang seharusnya digunakan untuk membantu korban bencana,” tambahnya.
“Harapan kami, proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sulut dapat berjalan sampai tuntas, terang benderang, dan mengungkap seluruh fakta yang ada. Siapa saja yang terlibat dan terbukti melakukan kesalahan, harus diproses sesuai aturan yang berlaku.”
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat menuntut keadilan, terutama agar dana yang dialokasikan untuk korban bencana benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
“Semoga Kejati Sulut tetap konsisten dan berani menegakkan kebenaran demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik di daerah kita,” pungkas Yohanes Missah.








