Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Sekjen LSM Kibar Angkat Bicara Tegas, Adanya Dugaan Surat Panggilan Aanmaning Yang Di Terbitkan Salah Dari Pengadilan Negeri Bitung 

Adit, 4 Maret 20264 Maret 2026

Kota Bitung, SiberSulut :Polemik kembali mencuat setelah beredarnya surat Relaas Panggilan Aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bitung dengan kop dan logo resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Surat tersebut memanggil pihak atas nama Agustini Rachman dalam perkara eksekusi. Namun, di dalam isi surat tercantum keterangan yang mengaitkan perkara tersebut dengan “ Gugatan Perceraian,” sehingga menimbulkan kebingungan dan keberatan dari pihak yang menerima surat.

 

Dokumen resmi berlogo negara itu ditandatangani oleh juru sita bernama Silvia Rompas dan mencantumkan jadwal pelaksanaan aanmaning di ruang sidang Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Kejanggalan redaksional dalam isi surat tersebut memicu tanda tanya besar, karena menyangkut substansi perkara yang berbeda.

Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyebut bahwa kesalahan administratif dalam dokumen resmi pengadilan bukan persoalan sepele.

 

“ Ini bukan surat biasa. Ini surat resmi berlogo Mahkamah Agung. Jika ada kekeliruan substansi, apalagi sampai mencantumkan gugatan perceraian dalam konteks eksekusi perkara lain, itu kelalaian serius. Administrasi peradilan tidak boleh dikerjakan secara serampangan,” tegas Yohanes.

 

LSM Kibar NM meminta sikap tegas dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cici Savitri S.H. M.H, untuk juru sita Silvia Rompas atas dugaan kekeliruan tersebut, “Kami meminta Ketua PN Bitung bertanggung jawab secara kelembagaan.

 

Juru sita sebagai pejabat fungsional juga wajib memastikan setiap isi relaas sesuai dengan fakta perkara. Jangan sampai kesalahan redaksi mencederai marwah lembaga peradilan,” lanjutnya.

 

Menurut Yohanes, penggunaan kop dan lambang negara dalam surat resmi mengandung konsekuensi hukum dan etik yang tidak ringan.

 

Ia mengingatkan bahwa administrasi perkara di pengadilan telah diatur secara ketat dalam regulasi Mahkamah Agung.

 

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, ditegaskan bahwa setiap dokumen perkara harus akurat, sah, dan sesuai dengan data perkara yang sebenarnya.

 

Selain itu, berdasarkan ketentuan disiplin aparatur peradilan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maupun aparatur pengadilan, setiap kelalaian administratif yang menimbulkan kerugian atau kesalahan substansi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan dan mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung.

 

“ Kalau memang ini salah ketik, maka harus dijelaskan secara terbuka. Tapi jika ada unsur kelalaian berat, maka harus ada evaluasi dan pembinaan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena administrasi yang tidak cermat,” ujar Yohanes.

 

Ia menambahkan, aanmaning adalah tahapan serius dalam proses eksekusi yang menyangkut hak dan kepastian hukum para pihak. Karena itu, kejelasan isi surat menjadi mutlak.

 

“ Lembaga peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai surat resmi yang membawa lambang negara justru memunculkan keraguan publik,” pungkasnya.

Related Posts:

  • IMG_20260227_191701
    Diduga Fatal PN Bitung Terbitkan Surat Aanmaning…
  • 20260227_193831
    Beredar Surat Aanmaning Di Terbitkan Salah Fatal,…
  • Collage_20260218_134518
    Walikota Andre Angouw Hadiri Pengambilan…
  • IMG-20260401-WA0093
    Skandal Dana Erupsi Gunung Ruang, Sekjen LSM Kibar…
  • Screenshot_2026-06-14-13-51-58-03_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
    Polri Luncurkan Logo HUT Bhayangkara, Usung Semangat…
  • IMG-20250522-WA0031
    Jangan Percaya Sonny Woba! Puas Nikmati Uang…
Bitung Ketua Pengadilan Negeri (PN) BitungMahkamah Agung RIPresiden RI Prabowo SubiantoSekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM)Yohanes Missah

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • IMG_20260227_191701
    Diduga Fatal PN Bitung Terbitkan Surat Aanmaning…
  • 20260227_193831
    Beredar Surat Aanmaning Di Terbitkan Salah Fatal,…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes