Kota Bitung, SiberSulut :Kinerja apik kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Maesa, Kota Bitung. Tim Reserse Mobiler (Resmob) Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit ponsel di Kelurahan Pateten Tiga, Lingkungan III, Kecamatan Maesa.
Pelaku berinisial MAK (19) atau Muhamad Abdul Kaumudin berhasil diamankan pada Senin sore (06/07/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kecepatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus bermula ketika pelapor, Zainal (46), terbangun pada Minggu pagi (05/07/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat mengecek meja pengisian daya (charging), ia mendapati kedua ponsel miliknya telah raib. Setelah memastikan istri dan anggota keluarga lainnya tidak mengetahui keberadaan barang tersebut, Zainal memeriksa kondisi rumah dan menemukan jendela dapur dalam keadaan terbuka. Indikasi kuat menunjukkan pelaku masuk melalui akses tersebut. Dengan kerugian material mencapai Rp7.500.000, Zainal segera melapor ke Polsek Maesa.
Merespons laporan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA, Tim Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Janny Tumbuan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka MAK, seorang buruh berusia 19 tahun yang merupakan warga setempat di Lingkungan III Pateten Tiga.
“Tim Resmob mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Samsung A03S warna hitam. Kedua ponsel ini saat ini disimpan di Mako Polsek Maesa sebagai barang bukti,” jelas Aiptu Janny Tumbuan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa saksi Nurjana Ladiku (38), seorang ibu rumah tangga warga setempat, untuk melengkapi fakta persidangan.
Tersangka MAK kini telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara dan pendalaman keterangan untuk memperkuat berkas.
Sementara itu, Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh D. Darius, S.Sos., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. “Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat sebelum beristirahat. Hindari meninggalkan barang berharga seperti ponsel di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau dari luar, terutama dekat jendela. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait tindak pidana serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. “Laporan cepat membantu kami bertindak tepat. Jangan ragu menghubungi kami,” pungkasnya.
Pelapor, Zainal, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Bitung dan khususnya Polsek Maesa atas kerja cepat dan profesional yang ditampilkan. “Saya sangat berterima kasih karena dalam waktu singkat barang bukti bisa kembali dan pelaku ditangkap.
Ini memberikan rasa tenang bagi kami sebagai korban,” ujarnya. Ia berharap kasus serupa dapat ditekan melalui peningkatan patroli dan kesadaran masyarakat.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Maesa mengirimkan sinyal kuat bahwa kejahatan properti, sekecil apapun, akan ditindaklanjuti secara serius.
Kecepatan respons dalam 24 jam bukan hanya soal statistik penyelesaian kasus, tetapi tentang mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum bekerja untuk mereka.
Selamat atas kerja keras Tim Resmob Polsek Maesa. Teruslah presisi, cepat, dan humanis dalam melayani masyarakat.






