Sibersulut .com Raanan lama -Berbagai kasus oknum guru memukul siswa di Indonesia kerap viral, dan sering memicu kecaman publik karena tindakan kekerasan fisik, seperti memukul atau menendang, berbagai alasan, oknum guru seringkali diberikan sanksi administratif (diberhentikan) dan menghadapi proses hukum.
Dan Kali ini dunia pendidikan tersorot lagi dengan adanya tindakan kekerasan terhadap seorang siswa yang Masi duduk dibangku kelas 4 sekolah dasar (SD) yang berada di desa Raanan lama kecamatan Motoling.
Diduga tindakan penganiayaan ini terjadi di waktu jam sekolah, sekitar pukul 11:30 WITA pada hari Rabu 29 April 2026 yang lalu.
Kasus ini mencuat setelah rekan korban memberi tau masalah ini kepada keluarga korban, dia red teman korban kepada keluarga korban bahwa ( GL) telah mendapatkan kekerasan dari kepsek.
GL GURU DA PAKA TU HARI RABU SIANG PAS KAMI(TORANG) DA BERMAIN DIDALAM KELAS KARENA BELUM ADA GURU KONG IBU DATANG LANGSUNG PAKA UCAP GL REKAN KORBAN PADA KELUARGANYA DENGAN NADA POLOS.
Saat media ini mengkonfirmasi kepada keluarga korban, membenarkan adanya tindakan kekerasan yang di alami oleh anak mereka.
Keluarga korban kaget bahwa kami baru tau anak kami menjadi korban kekerasan dari terduga oknum kepsek SD GMIM. Inisial (DL) pada hari Rabu Minggu yang lalu.
Jujur saya terkejut mendengar anak saya mendapat perlakuan seperti itu oleh oknum kepsek.
Dia (GL) mengatakan awalnya dia dan teman-temannya lagi bermain didalam kelas karena tidak ada guru lalu teman saya menyuruh untuk berteriak pakai gulungan buku. Dengan spontan saya berteriak memakai gulungan buku yang di arahkan ke telinga teman saya dan menyuruh saya berteriak. Setelah itu masuklah ibu kepsek(DL) dan memarahi saya lalu langsung menampar saya. Ucap anak korban dengan nada takut kepada syaa sebagai orang tua nya.
Lanjut Jujur saya sebagai orang tua sangat terpukul mendengar kejadian ini yang menimpah anak saya.
Dan setelah di tanyakan ke korban dia membenarkan adanya tindakan dari oknum kepsek yang menampar nya.
Sambil menangis tersedu-sedu pada saat di mintai keterangan.
Keluarga korban mengatakan bahwa kasus ini akan kami bawa ke pihak yang berwajib (APH) demi keadilan atas hak anak kami yang menjadi korban.
Terpantau media; pada hari kemarin 6 Mei 2026 keluarga korban telah mendatangi polres Minahasa Selatan untuk melaporkan akan kejadian kekerasan terhadap anak ini.
Korban bersama orang tua datang membuat laporan polisi ke SPKT polres Minahasa Selatan dengan nomor laporan polisi; LP/B/78/V/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA. atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawa umur.
Dalam laporan yang dikeluarkan polres Minahasa Selatan.terduga oknum pelaku kepsek SD GMIM Raanan lama ini (DL) telah melanggar UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagai mana di maksud dalam pasal 80 UU 35/2014.Perlindungan ini mencakup lingkungan pendidikan, di mana anak wajib dilindungi dari kejahatan fisik, psikis, dan seksual oleh pendidik maupun tenaga kependidikan Sanksi dan Denda Kekerasan terhadap Anak (Pasal 80) :Kekerasan Biasa: Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Dan laporan ini langsung di tangani oleh penyidik UNIT PPA polres Minahasa Selatan pada 6 Mei 2026 kemarin.
Saat di temui media ini kepada penyidik PPA polres Minahasa Selatan. Menegaskan bahwa kasus ini akan kami dalami apa motif nya sehingga kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan sekolah.
Kami akan proaktif melakukan penegakan hukum sesuai UU yang berlaku di NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.ucap penyidik unit PPA pada awak media ini.*








