Minahasa Utara, SiberSulut :Suasana ramai terlihat di perbatasan Watudambo dan Kota Bitung, tepatnya di samping Rumah Makan Bata Kota atau Rumah Kopi Cleo, Jalan Manado-Bitung, Kecamatan Kauditan, pada Minggu (07/06/2026). Keramaian ini terjadi seiring beroperasinya pasar malam di lokasi tersebut.
Dari pantauan di lapangan, banyak warga yang mendatangi berbagai wahana yang tersedia. Namun, muncul dugaan bahwa di dalam pasar malam tersebut terdapat salah satu jenis permainan yang dilarang, yaitu bola guling. Permainan ini dikenal luas oleh masyarakat dan diduga beralih fungsi sebagai sarana perjudian, yang dilarang baik menurut aturan hukum maupun ajaran agama.
Menanggapi hal ini, awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut), Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin, kita luruskan di situ. Kalau masuk wilayah hukum Minut, tunggu dulu ya.
Ini menyangkut perizinan yang menjadi ranah intel. Saya akan melakukan pengecekan silang terlebih dahulu, termasuk memastikan lokasi pasti pasar malam itu. Langsung saja berkoordinasi dengan Kasat Intel terkait izin penyelenggaraan keramaian,” ujarnya secara singkat.
Dugaan kuat muncul bahwa lokasi pasar malam ini telah digunakan sebagai tempat praktik perjudian. Selain soal aktivitas terlarang tersebut, keabsahan izin penyelenggaraan pasar malam pun patut dipertanyakan, mengingat permainan bola guling sendiri sudah sering menjadi perhatian aparat penegak hukum sebelumnya.
Penegakan hukum terhadap perjudian bola guling di Sulawesi Utara sendiri terus diperketat pasca instruksi dari Polda Sulut untuk memberantas tempat-tempat yang dijadikan sarang judi kedok hiburan rakyat.
Apakah pasar malam di Kauditan ini akan menjadi target operasi berikutnya? Publik menunggu aksi nyata aparat kepolisian Resort Minahasa Utara turun di lapangan
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi secara rinci kepada aparat penegak hukum mengenai legalitas izin kegiatan, serta meminta keterangan dari penanggung jawab pasar malam terkait dugaan keberadaan permainan bola guling di lokasi tersebut.






