Pemdes Tontalete Perjuangkan Warga Jaga 5,6 & 7 Miliki SHM

MINUT – Kabar gembira bagi masyarakat desa Tontalete kecamatan Kema, khususnya bagi warga yang tinggal di Jaga 5, 6, dan 7, bakal mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas lahan yang saat ini para warga dudukki.

Hal ini dikatakan Sekretaris Desa Tontalete Ningsi Djepara kepada masyarakat, saat mengikuti reses anggota DPRD Minut Irfan Samatea, di desa Tontalete. Sabtu, 26 April 2025.

Dijelaskan Sekdes Ningsi Djepara, bahwa dia bersama Hukum Tua desa Tontalete sementara memperjuangkan dan sudah diusulkan di Kejati Sulut soal lahan tersebut agar warga bisa mendapatkan SHM.

“Untuk biaya tanah tidak ada pungutan, tapi untuk administrasi surat – surat mungkin ada karena akan ke BPN.” jelas Ningsi Djepara.

Hukum Tua Desa Tontalete Stenly R. Sagay juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala BPN.

“Menurut Kepala BPN itu sudah wajar menjadi milik masyarakat, karena sesuai aturan dan regulasi yang ada. Dan saat ini sementara dalam pengurusan.” ucap Sagay.

Ini merupakan upaya Pemerintah Desa Tontalete terus peduli, serta berjuang demi kesejahteraan dan kenyamanan masyarakatnya.

Perlu diketahui, Luas Lahan 13 hektar, jumlah warga yang menempati kurang lebih 300 KK.

(Vhy)