SULUT – Adanya pengesahan Perda RTRW oleh DPRD Sulut mendapatkan penolakan keras dari Mahasiswa dengarn mengelar aksi demo di Kantor DPRD Sulut Delasa (24/02/2025) namun aksi itu ditolak keras dari AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado di Manado.
menyalurkan aspirasi mendapatkan perlakuan yang tak baik dari Polisi Pamong Praja (Pol – PP) memaksa dan menarik keluar mahasiswa tetsebut dari ruangan Paripurna
Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama angkat bicara Dia menegaskan “proses penyusunan hingga pembahasan yang tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna ini juga dianggap berpotensi memperluas perusakan terhadap wilayah adat. Penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa
Akibat pembangunan jalan tol adalah cerminan kebijakan tata ruang yang nir partisipatif dan manipulatif. Selain itu, aktivitas pertambangan PT.MSM/PT.TTN telah membawa dampak buruk bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal termasuk keanekaragaman hayati di dalammnya.”
“Padahal, Perda RTRW ini adalah dokumen penting untuk arah Pembangunan Sulawesi Utara ke depan. Sehingga harus dipastikan kehadiran produk hukum ini menempatkan wilayah adat sebagai ruang yang harus diakui, dilindungi, dan dihormati. Artinya, jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agrarian, mempercepat krisis ekologi serta mengancam kehidupan seluruh Masyarakat di Sulawesi Utara.”
Untuk itu, kami menuntut agar supaya:
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk membatalkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026-2044;
Pemerintah Pusat RI dan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara untuk melindungi dan memulihkan hak petani, nelayan dan masyarakat adat yang terancam perampasan ruang hidup dan pencemaran lingkungan akibat proyek pariwisata dan pertambangan di Sulawesi Utara;
Pemerintah Daerah Sulawesi Utara menjalankan kewajiban asasinya untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat adat di Sulawesi Utara.
(HanTam)






