Kota Bitung, SiberSulut :Upaya penegakan hukum dan ketertiban di jalan raya terus ditingkatkan melalui penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau diduga menggunakan plat nomor palsu.
Langkah ini dilakukan demi menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kelancaran arus lalu lintas di seluruh wilayah, Jumat (17/04/2026)
Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor resmi atau menggunakan plat ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan, karena menyulitkan identifikasi data kendaraan dan pemiliknya, serta berisiko digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa kendaraannya menggunakan nomor polisi yang resmi, terdaftar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar selalu memastikan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan, khususnya keabsahan plat nomor.
Jangan sampai menggunakan plat palsu atau tidak memasang TNKB, karena hal tersebut melanggar aturan dan membahayakan keamanan bersama,” tegas Kasat Lantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.