Satpol PP Minut Tertibkan Baliho di Sejumlah Ruas Jalan

MINUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara terus menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui operasi penertiban baliho, spanduk, banner, umbul – umbul, dan pamflet yang dinilai melanggar ketentuan yang terpasang di fasilitas umum. Senin, 9 Februari 2026.

Kasatpol PP Kabupaten Minahasa Utara Richard Toar Sendow, SP, M.Si, mengatakan bahwa penertiban ini berdasarkan Perda Tibum nomor 7 tahun 2021.

Lebih lanjut, Sendow menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP Minut menyasar beberapa ruas jalan seperti Jalan Ir Soekarno.

“Kegiatan ini jugmerupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, yang juga sejalan dengan program Bapak Bupati dan Wakil Bupati Minut yaitu Gerakan JaGa Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JGKWL),”
ujar Sendow.

Menurutnya, baliho yang ditertibkan adalah baliho yang tidak memiliki izin atau sudah lewat masa izin pemasangannya.

Penertiban ini tidak semata-mata dilakukan untuk menindak pelanggaran, namun juga sebagai langkah edukatif demi menciptakan tata kota yang tertib, indah, dan aman.

“Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan dan dilakukan secara asal-asalan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan menggangu estetika,” ujarnya.

Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat. Agar wajah Minahasa Utara tetap bersih, aman, dan nyaman.

(Vhy)