MINUT SIBERSULUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan patroli penertiban terhadap baliho dan reklame liar pada hari Jumat.
Tindakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) serta penindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Patroli difokuskan di ruas jalan Manado-Bitung, mulai dari Manado Interchange hingga Jalan Soekarno wilayah yang menjadi prioritas penataan akibat menjadi jalur protokol daerah.
Penertiban ditujukan pada segala bentuk alat peraga dan reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minut, Richard Toar Sendow, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran dan keindahan ruang publik.
“Kami menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan dari Presiden. Penertiban difokuskan pada banner, spanduk, baliho, dan billboard ilegal yang dapat mengganggu tata ruang serta estetika lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat atau pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan tata ruang yang teratur, meningkatkan citra daerah, serta mendorong kepatuhan pajak yang pada gilirannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap upaya ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang bersih, aman, nyaman, dan mendukung kemajuan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, penertiban yang dilakukan bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya membangun lingkungan yang lebih baik untuk kesejahteraan bersama. (IfuL)






