Kota Bitung, SiberSulut :Beredarnya Surat Aanmaning yang terhadap keluarga Tjandring yang Surat tersebut dinilai memuat kekeliruan substansial yang berpotensi menyesatkan dan mencederai kepastian hukum.
Surat dengan Nomor : 31/Pdt.Eks/2026/PN Bit, tertanggal 19 Februari 2026, ditandatangani oleh Jurusita Silvia Rompas, memanggil :
Nama : Hj. Agustini Rahman
Alamat : Kelurahan Kakenturan Satu Lingkungan I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung
Sebagai : Termohon Eksekusi I
Untuk hadir dalam sidang Aanmaning (teguran sebelum eksekusi) yang dijadwalkan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 27 Februari 2026
Waktu : 09.00 Wita
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bitung
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aanmaning dilakukan “ sehubungan dengan adanya Gugatan Perceraian yang diajukan oleh Mursida Bado, ” yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Agustini Rachman, dkk sebagai Para Termohon Eksekusi.

Dalam keterangan Resmi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Cita Savitri, S.H., M.H., memberikan penjelasan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi langsung kepada termohon terkait adanya kesalahan redaksi dalam relaas pemberitahuan yang memuat kata “Perceraian”.
Menurutnya, sejak awal penjelasan telah dilakukan dengan merujuk pada kop surat yang secara jelas tertulis sebagai “Relaas Pemberitahuan (Aanmaning)”. Judul surat juga menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah pemanggilan dalam rangka proses aanmaning.
Ia mengakui terdapat kesalahan pengetikan (typo) pada salah satu bagian redaksi yang mencantumkan kata “Perceraian”.
Namun secara keseluruhan, mulai dari kop surat, judul, hingga tujuan pemanggilan, semuanya menerangkan bahwa yang dimaksud adalah proses aanmaning terkait permohonan eksekusi Surat dengan Nomor : 31/Pdt.Eks/20/PN Bit, tertanggal 19 Februari 2026, bukan gugatan perceraian.
Pihak pengadilan juga telah memastikan kepada termohon yang hadir bahwa mereka memahami agenda hari itu adalah aanmaning dalam rangka eksekusi. Termohon disebut telah mengetahui dan memahami hal tersebut.
Ketua PN Bitung menegaskan bahwa kekeliruan tersebut murni kesalahan pengetikan, sementara substansi surat tetap mengenai eksekusi. Terhadap pihak yang tidak hadir, pemanggilan kedua akan dilakukan sesuai prosedur.
Terkait kejadian ini, pihak pengadilan menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap administrasi peradilan, khususnya dalam hal ketelitian pengetikan dan pemeriksaan dokumen sebelum ditandatangani, guna mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ketelitian dan profesionalisme dalam penerbitan dokumen hukum.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, kesalahan mendasar dalam redaksi perkara tentu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.






