Kota Bitung, SiberSulut :Polemik mencuat setelah keluarga Tjandring melayangkan keberatan keras atas isi surat Relaas Panggilan Aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bitung.
Surat tersebut dinilai memuat kekeliruan substansial yang berpotensi menyesatkan dan mencederai kepastian hukum.
Surat dengan Nomor : 31/Pdt.Eks/2026/PN Bit, tertanggal 19 Februari 2026, ditandatangani oleh Jurusita Silvia Rompas, memanggil :
Nama : Hj. Agustini Rahman
Alamat : Kelurahan Kakenturan Satu Lingkungan I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung
Sebagai : Termohon Eksekusi I
Untuk hadir dalam sidang Aanmaning (teguran sebelum eksekusi) yang dijadwalkan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 27 Februari 2026
Waktu : 09.00 Wita
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bitung
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aanmaning dilakukan “ sehubungan dengan adanya Gugatan Perceraian yang diajukan oleh Mursida Bado, ” yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Agustini Rachman, dkk sebagai Para Termohon Eksekusi.
Namun, di sinilah letak persoalan krusialnya.
Menurut Hj. Agustini Rahman bersama anak – anaknya, Budiman Tjandring dan Kurniati Tjandring, isi surat tersebut tidak sesuai dengan pokok perkara yang sebenarnya.
Mereka menegaskan bahwa inti persoalan bukanlah gugatan perceraian, melainkan sengketa objek lahan dan rumah yang beralamat di Kelurahan Kakenturan Satu Lingkungan I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
“ Kami sangat keberatan dengan isi surat panggilan tersebut.
Dalam surat tertulis gugatan perceraian, padahal yang dipermasalahkan adalah objek lahan dan rumah keluarga kami.
Ini jelas tidak sesuai dan sangat membingungkan, ” tegas Hj. Agustini Rahman.
Budiman Tjandring menambahkan bahwa kesalahan redaksional semacam ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, penyebutan jenis perkara yang keliru dalam dokumen resmi pengadilan dapat menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius.
“Bagaimana mungkin surat resmi pengadilan menyebut gugatan perceraian, sementara substansi perkara menyangkut eksekusi objek lahan ? Ini bukan sekadar salah ketik.
Ini menyangkut kredibilitas lembaga dan kepastian hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Kurniati Tjandring juga menyatakan bahwa keluarga merasa dirugikan secara moral karena dicantumkan dalam perkara perceraian yang tidak pernah menjadi pokok sengketa dalam konteks eksekusi tersebut.
Aanmaning sendiri merupakan tahapan teguran dari pengadilan kepada pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan putusan sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Karena itu, kejelasan jenis perkara menjadi hal mendasar yang tidak boleh keliru.
Keluarga Tjandring berharap ada klarifikasi resmi dan perbaikan administrasi dari pihak Pengadilan Negeri Bitung agar tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari.
Mereka juga sangat menyayangkan dengan adanya surat panggilan Aanmaning dari pengadilan negeri Bitung yang mereka terima suratnya salah isi subtansinya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ketelitian dan profesionalisme dalam penerbitan dokumen hukum. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, kesalahan mendasar dalam redaksi perkara tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.






