Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Terkait Penghinaan Nabi Muhammad, Sufaldi Tampilang Angkat Bicara Tegas, Berikut Ini Disampaikan 

Adit, 18 Mei 2026

Sulut, SiberSulut :Sufaldi Tampilang, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dinilai telah melukai hati umat Islam dan mengganggu suasana toleransi di Sulawesi Utara.18/05/26

 

Dalam pernyataannya, Sufaldi menegaskan bahwa perbedaan pendapat terkait penolakan kedatangan UAS ke Sulawesi Utara sebelumnya masih dapat dihargai sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun menurutnya, ucapan yang dinilai menghina dan mencaci Nabi Muhammad SAW sudah melewati batas.

 

“Kalau hanya protes penolakan terhadap kedatangan UAS ke Sulawesi Utara, kami masih diam. Tapi kalau sudah menghina dan mencaci Nabi Muhammad SAW dengan nada bicara yang provokatif, itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

 

Ia meminta pihak Kepolisian Kauditan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Sufaldi juga menyinggung ketentuan hukum terkait penodaan agama dan ujaran kebencian berbasis agama, di antaranya Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

 

Selain itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026, penghinaan dan permusuhan terhadap agama juga diatur dalam Pasal 302 hingga Pasal 305.

 

Menurutnya, hukum di Indonesia secara tegas melarang penghinaan terhadap agama, penghinaan terhadap nabi dan simbol agama, hasutan kebencian berbasis agama, serta tindakan yang dapat memicu konflik antarumat beragama.

 

“Saya meminta agar persoalan ini tidak hanya selesai dengan klarifikasi. Jika terbukti menghina Nabi Muhammad SAW, maka harus diproses dan dipenjara sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sebagai provinsi toleransi tidak boleh dirusak oleh oknum-oknum yang diduga memprovokasi dan memecah kerukunan antarumat beragama.

 

“Sulawesi Utara dikenal sebagai daerah toleransi. Sangat tidak pantas jika ada oknum yang justru menyebarkan ujaran yang memicu kebencian dan perpecahan,” tutupnya.

Related Posts:

  • 20260308_212332
    Di Kediaman Keluarga Besar H Ruslan Abdul Gani,…
  • 20260212_192522
    PT MSM/TTN Bohongi Warga Pinasungkulan Dan Ketum…
  • IMG-20250826-WA0026
    Kurangi Masalah Batas Tanah, Menteri Nusron Imbau…
  • Screenshot_2026-03-11-22-48-42-54_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
    Beredar Dugaan Fitnah Yang Di Muat Oleh Media…
  • Screenshot_2026-05-09-20-07-48-82_96b26121e545231a3c569311a54cda96
    Masuk Sore Keluar Malam! Dugaan Aktifitas Mobil…
  • IMG-20250826-WA0025
    Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai…
Hukum Nasional Sulawesi Utara

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • 20260308_212332
    Di Kediaman Keluarga Besar H Ruslan Abdul Gani,…
  • 20260212_192522
    PT MSM/TTN Bohongi Warga Pinasungkulan Dan Ketum…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes