Sibersulut.com -Aktivitas tambang galian C yang ada di Desa Raanan baru satu, Kecamatan Motoling Barat, Minsel. Menuai sorotan tajam dari masyarakat warga setempat. Tambang galian C yang diduga ilegal yang dimiliki oleh seseorang berinisial RW ini menyebabkan keresahan warga akibatnya bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur diwilayah tersebut.
Dugaan praktik galian C ilegal ini sebelumnya ramai diperbincangkan warga setelah pengerukan material berlangsung. Di jalan perkebunan yang menghubungkan antara Ds.Raanan Baru Dan Ds Raanan lama.
Namun anehnya, pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan membebaskan begitu saja aktifitas tersebut tanpa ada teguran sama sekali sehingga aktifitas terus menerus dilakukan dilokasi tersebut.
RW alias Roy ketika ditemui media ini di kediamannya menyebutkan, lokasi yang menjadi pusat galian tidak dilakukan tiap hari, sebab tujuan galian dilakukan hanya untuk meratakan tanah milik salah satu oknum Hukum tua,Kamis (21/5/2026)
Sementara itu diwaktu terpisah hukum tua RD di hubungi lewat via WhatsApp media ini, ia membenarkan adanya aktivitas dilokasi tersebut, saya memang benar melakukan aktivitas tapi hanya untuk meratakan lahan dan menyewa alat tersebut kepada RW alias Roy, karena lahan saya memang bersebelahan batas sungai kecil dengan lahan Roy, selanjutnya untuk di perjual belikan matrial yang di maksud sudah bukan dari lahan saya pribadi, karena pekerjaan di lahan saya sudah selesai.”jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan berbagai sumber dilapangan kepada media ini, menjelaskan, aktivitas tersebut beberapa hari yang lalu menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan. “Ya benar ucap sumber yang tidak mau namanya dipublish, Berapa hari yang lalu truk pengangkut juga tampak keluar masuk membawa hasil galian dari area tersebut untuk didistribusikan ke berbagai tempat wilayah.
Aktivitas penambangan galian C (IUP) tanpa izin yang beroperasi merupakan pelanggaran serius yang merugikan lingkungan dan memicu hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pemerintah daerah mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi regulasi ketat termasuk: mengurus (IUP) / memiliki dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL/AMDAL) membayar pajak daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. galian C yang ada di Kecamatan Motoling Barat itu lokasi galian yang belum mempunyai legalitas resmi dari Kementerian ESDM yang harus di perhatikan.
Padahal, berdasarkan undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Namun, lemahnya penegakan hukum di wilayah didaerah tersebut membuat praktik tambang ilegal tetap berjalan. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum dan instansi hukum diwilayah tersebut seolah-olah menutup mata terhadap pelanggaran tambang ilegal C ini.
Masyarakat berharap agar APH serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan legalitas aktivitas galian C, serta menindak apabila ditemukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. di wilayah hukum Polsek Motoling. Polres Minahasa Selatan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang galian C ilegal ini.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari pihak berwenang. Apakah hukum akan di tegakkan,atau praktik tambang ilegal akan terus dibiarkan merajalela.









Terlihat alat berat terparkir yg sering melakukan aktivitas dilokasi tersebut.