Sibersulut.com- Tanggapi pemberitaan di media online dan media sosial yang menyebutkan aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Wilayah Desa Raanan baru satu antara jalan perkebunan menuju Desa Raanan lama, yang sempat beredar mengenai aktivitas Galian C yang diberitakan media online, pada Jumat 22 Mei lalu.
Kapolsek Motoling: AKP Betsy Lumi, Saat di temui media di ruang kerjanya, pada Selasa malam(26/26)
“Ia mengatakan nanti saya akan melakukan pemanggilan bagi RW oknum pengelola tersebut,
tentu langkah pemanggilan merupakan respon cepat yang sangat tepat dan kami akan meninjau ke lokasi galian C tersebut,
pemanggilan nanti terhadap pengelola galian C diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek terhadap pemberitaan di media online dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat,
hal ini berguna untuk memastikan dan meredakan keresahan warga terkait potensi kerusakan lingkungan atau pelanggaran hukum dalam aktivitas galian C
Tindak lanjut pemanggilan pengelola galian C ilegal oleh Kapolsek: biasanya berujung pada penyitaan alat berat, penghentian operasi (pemasangan police line), yang Sesuai standar hukum, pihak pengelola yang dipanggil akan dimintai keterangan terkait izin resmi penambangan (SIPB/IUP) dan dampak lingkungan.

Kapolsek juga menghimbau masyarakat terkhusus wilayah hukum Polsek Motoling bila ada melihat aktivitas Galian C segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Motoling.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami segera melakukan tindakan tegas dan melarang Aktivitas Galian C tersebut, karena dapat merusak ekosistem Bantaran sungai dan membawa dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat,” ujar Kapolsek








