Kota Bitung, SiberSulut :Praktik jurnalisme hitam kembali mencoreng dunia pers nasional, kini dengan modus yang semakin berbahaya dan canggih.
Dua situs berita dugaan tidak terverifikasi, AnalisaSibernews.com DetikKPK.com, dan Indonesia Today diduga menyebarkan pemberitaan bernada fitnah lewat Media online dan Video Konten.
Dugaan menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) konten untuk memanipulasi informasi guna menjatuhkan nama baik Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Bitung, Aripin P. Abas, S.Pd., M.Pd.
Dalam dua artikel berjudul “Ironi di Balik Dinding Sekolah: Saat Impian Smart Class SMKN 6 Bitung Diduga Tergerus Ambisi Pribadi” dan “Pendidikan Vokasi Dikorupsi: Panitia Siluman SMKN 6 Bitung Diduga Rampok Miliaran Rupiah Dana Masa Depan Siswa”,
kedua situs tersebut menuduh pihak sekolah terlibat penyelewengan dana program Smart Class dan proyek vokasi.
Yang lebih serius, mereka menggunakan foto profil Kepala Sekolah tanpa izin serta menyebarkan rekaman video hasil rekayasa AI untuk meyakinkan masyarakat akan narasi palsu yang dibangun.
Pemberitaan itu disusun tanpa melalui proses verifikasi fakta, tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, dan melanggar seluruh kode etik jurnalistik.
Modus ini diduga merupakan bentuk dugaan pemerasan terselubung, di mana pemberitaan negatif dijadikan alat tekanan demi mendapatkan imbalan materi atau yang dugaan kerap disebut “pelicin”.
Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Bitung, Aripin P. Abas, menyatakan keterkejutan sekaligus kekecewaannya atas tindakan tersebut.
“Saya sangat kecewa. Tidak ada satu pun di antara mereka yang menghubungi saya untuk meminta keterangan atau klarifikasi.
Menggunakan foto saya tanpa persetujuan, apalagi membuat rekaman suara dan gambar rekayasa, itu sudah melampaui batas kewajaran. Ini bukan jurnalisme, melainkan tindakan kriminal yang dibalut kedok media,” tegasnya dengan nada tegas.
Ia menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum secara maksimal.
“Saya sudah menyiapkan bukti dan akan melaporkan kasus ini ke Kepolisian serta Dewan Pers. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta pelanggaran hak privasi,” tambahnya.
Pola kasus ini diduga mengikuti modus lama yang kini diperbarui dengan teknologi canggih:
oknum yang mengaku sebagai wartawan mendatangi lembaga, kemudian membuat tuduhan tidak berdasar untuk memeras. Jika tidak dipenuhi keinginannya, pemberitaan negatif langsung disebarkan secara luas untuk merusak citra lembaga dan pejabatnya.
Aripin berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak. “Dewan Pers, Kominfo, dan aparat hukum harus bertindak tegas. Jangan biarkan media abal-abal dan oknum tidak bertanggung jawab merusak nama baik profesi jurnalisme serta mengganggu jalannya pelayanan publik. Pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bukan sasaran empuk pemerasan,” ujarnya saat ditemui awak media ini, Minggu (14/06/2026).
Saat ini, Kepolisian Resor Kota Bitung dan Kantor Wilayah Kementerian Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara tengah melacak jejak digital kedua situs tersebut guna mengungkap identitas orang-orang di balik penyebaran konten palsu dan rekayasa AI itu.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya serta memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Aripin Abas.






