Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Kepala SMKN 6 Bitung Bantah Dugaan Penyimpangan DAK, Ancam Laporkan Media Di Dewan Pers Yang Muat Berita Hoax 

Adit, 8 Juni 2026

Kota Bitung, SiberSulut :Gelombang kritik tajam dilayangkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Bitung, Aripin Abas, terhadap sejumlah media Online yang menerbitkan berita bernada miring terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi sekolah senilai miliaran rupiah.

Aripin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan publik, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.

Sebelumnya, tiga media daring, yaitu Patrolimabes.com, Portallnews.my.id, dan Indonesiatoday.my.id, menerbitkan dugaan artikel dengan judul provokatif seperti “Skandal DAK SMKN 6 Bitung Makin Terkuak?”, “Kepala Sekolah Didesak Segera Diperiksa”, hingga “Ketua Ratu Prabu Center 08 Sulut Desak Kejati Sulut Usut Dugaan Penyimpangan”. Berita-berita tersebut menuduh adanya permainan nota kosong dan aliran dana ilegal yang melibatkan pihak sekolah.

 

Menanggapi hal itu, Aripin Abas dalam keterangan resminya membantah keras keterlibatannya dalam proses pengadaan atau pelaksanaan proyek fisik di lingkungan SMKN 6 Bitung.

 

“Selama saya menjabat sebagai kepala sekolah di sini, saya tidak pernah memegang proyek dalam pembangunan yang ada di dalam sekolah ini,” tegas Aripin, Senin (08/06/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan kontraktor dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Pihak sekolah, termasuk dewan guru dan siswa, hanya berperan sebagai penerima manfaat atas bangunan yang sudah jadi.

 

“Masalah proyek itu sudah diserahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Jadi, kami selaku kepala sekolah maupun dewan guru serta siswa-siswi hanya menerima bangunan yang sudah jadi,” ujarnya.

 

Aripin juga menyayangkan sikap jurnalis dari media-media tersebut yang dinilai diduga abai terhadap prinsip verifikasi dan keseimbangan berita.

 

Ia mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan, padahal isu serupa telah pernah diperiksa secara mendetail oleh tim audit negara.

 

“Saya heran beberapa media yang memuat berita tersebut tidak ada konfirmasi sama sekali kepada saya selaku kepala sekolah.

Padahal, tahun sebelumnya Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kejati Sulut (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara), dan Inspektorat Sulut sudah memeriksa secara detail terkait masalah pembangunan. Hasil pemeriksaan tersebut sudah jelas dan tidak ada temuan pelanggaran,” kata Aripin.

 

Lebih jauh, Aripin mengingatkan para wartawan tentang kewajiban hukum dan etika profesi mereka.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2) yang mewajibkan pers untuk melayani Hak Jawab.

 

Selain itu, ia menyoroti pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 yang disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008, yang mengharuskan wartawan untuk:

 

Menguji kebenaran informasi (verifikasi).

Memberikan ruang/waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional dan berimbang.

“Oleh karena itu, seorang wartawan harus memahami aturan yang sudah dikeluarkan Dewan Pers. Apabila wartawan yang sudah memberitakan tidak memberikan hak jawab, kami selaku kepala sekolah akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dan melaporkan pelanggaran etik tersebut ke Dewan Pers,” Kata Aripin tegas.

Di tengah serbuan berita negatif tersebut, Aripin juga menyinggung capaian positif yang telah diraih SMKN 6 Bitung di bawah kepemimpinannya.

Sekolah ini dikenal sebagai salah satu institusi pendidikan vokasi berbasis industri terbaik di Indonesia Timur, yang banyak melahirkan lulusan siap kerja dan berkontribusi pada masa depan anak-anak bangsa.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari ketiga media online tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan Hak Jawab dari pihak SMKN 6 Bitung.

 

Publik menunggu apakah Dewan Pers akan turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik jurnalistik ini

Related Posts:

  • Screenshot_2026-03-11-22-48-42-54_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
    Beredar Dugaan Fitnah Yang Di Muat Oleh Media…
  • IMG-20260430-WA0001
    Diduga Pejabat GMIM 'Intimidasi' Jurnalis…
  • IMG-20250617-WA0014
    Pemerintah Kecamatan Talawaan Gelar Sosialisasi Jaga…
  • 1781085073032
    Sekretariat DPRD Minut, Dorong Transformasi Digital…
  • IMG-20251118-WA0009
    Camat Ancam Hukum Tua di Mitra, Jika Tidak Membeli…
  • Screenshot_2026-05-14-10-39-21-07_96b26121e545231a3c569311a54cda96
    Gubernur Yulius Tekankan Pentingnya Etika…
Nasional Sulawesi Utara Kepala SMKN 6 Bitung Aripin Abas

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • Screenshot_2026-03-11-22-48-42-54_1c337646f29875672b5a61192b9010f9
    Beredar Dugaan Fitnah Yang Di Muat Oleh Media…
  • IMG-20260430-WA0001
    Diduga Pejabat GMIM 'Intimidasi' Jurnalis…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes