Kota Bitung, SiberSulut :Praktik jurnalisme hitam kembali mencoreng integritas media di Sulawesi Utara. Tiga situs berita online yang meragukan kredibilitasnya, yaitu Analisasibernews.com, DetikKPK.com, dan Indonesia Today, menerbitkan artikel serta video konten bernada fitnah berat yang menuduh Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Bitung, Aripin P. Abas, S.Pd., M.Pd., terlibat korupsi dana “Smart Class” dan proyek vokasi senilai miliaran rupiah.
Yang lebih memprihatinkan, ketiga media tersebut menggunakan foto profil Kepsek tanpa izin, tanpa konfirmasi, dan bahkan menyebarkan video manipulasi buatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk menciptakan narasi palsu di tengah masyarakat.
Artikel berjudul “Ironi di Balik Dinding Sekolah: Saat Impian Smart Class SMKN 6 Bitung Diduga Tergerus Ambisi Pribadi” dan “Pendidikan Vokasi Dikorupsi: Panitia Siluman SMKN 6 Bitung Diduga Rampok Miliaran Rupiah Dana Masa Depan Siswa” telah memicu kegaduhan publik yang masif.
Namun, investigasi awal menunjukkan bahwa pemberitaan ini sama sekali tidak memiliki dasar verifikasi jurnalistik yang sah, melanggar prinsip keseimbangan, dan cenderung merupakan rekayasa narasi untuk tujuan pemerasan terselubung. Video Deepfake dan Foto Tanpa Izin: Modus Baru Kejahatan Siber
Yang paling mengkhawatirkan adalah penggunaan teknologi AI untuk memproduksi konten hoax. Video yang beredar tiba-tiba mengubah wajah dan suara menjadi seolah-olah milik pihak sekolah, sebuah taktik manipulatif yang dirancang khusus untuk mendiskreditkan nama baik institusi pendidikan.
Penggunaan foto profil Kepsek tanpa persetujuan juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi dan martabat manusia.
Aktifis Bitung yang vokal dan dikenal secara nasional, Muzaqir Boven, memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.
Ia menekankan bahwa seorang jurnalis profesional wajib melakukan konfirmasi dan meminta izin pengambilan dokumentasi kepada pihak bersangkutan sebelum mempublikasikan berita.
“Seorang jurnalis harus berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bukan hanya membuat berita hoax yang meresahkan masyarakat.
Apalagi sekarang sudah ada aturan KUHP baru terkait UU ITE yang mengatur secara spesifik tentang kejahatan siber dan penyebaran informasi palsu,” ujar Muzaqir Boven saat konfirmasi awak media ini di tempat Warung kopi, Minggu (14/06/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan deepfake atau manipulasi wajah berbasis AI bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi masuk dalam ranah tindak pidana serius yang dapat merusak reputasi institusi pendidikan secara sistematis. Dugaan Pemerasan Terselubung dan Pelanggaran Hak Privasi
Informasi dari lapangan mengindikasikan adanya pola perilaku oknum wartawan tertentu yang kerap meliput di sektor pendidikan.
Diduga, mereka menggunakan pendekatan intimidatif: jika tidak diberi “pelicin” atau imbalan materi, maka liputan yang dihasilkan akan bersifat negatif dan menyerang personal.
Praktik pemerasan terselubung ini merusak ekosistem pers yang sehat dan menempatkan kepala sekolah sebagai korban eksploitasi.
Muzaqir Boven memberikan himbauan keras kepada seluruh insan pers dan masyarakat:
Bagi Jurnalis: Taati UU Pers No. 40/1999. Verifikasi, konfirmasi, dan keseimbangan adalah harga mati. Jangan gunakan profesi untuk mencari keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.
Bagi Masyarakat: Jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi. Cek kebenaran informasi melalui saluran resmi instansi terkait sebelum menyebarkannya.
Bagi Otoritas: Dewan Pers dan Polri harus bertindak tegas terhadap media abal-abal dan oknum yang menyalahgunakan teknologi AI untuk fitnah.
“Harapan saya, aparat penegak hukum dan Dewan Pers segera turun tangan. Jangan biarkan oknum-oknum ini terus berkeliaran merusak reputasi pendidik dan lembaga pendidikan hanya demi kepentingan pribadi.
Jurnalisme haruslah edukatif dan membangun, bukan destruktif dan memeras. Kasus ini harus menjadi preseden bahwa kejahatan siber berkedok jurnalisme tidak akan ditoleransi,” pungkas Muzaqir Boven.
Kepolisian dan Kantor Wilayah Kementerian Komunikasi dan Informatika Sulut diduga akan segera bergerak memeriksa jejak digital ketiga situs tersebut serta mengidentifikasi oknum di balik produksi video AI dan artikel fitnah ini.
Pihak sekolah sendiri dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum untuk melindungi nama baik institusi dan hak privasi kepala sekolah.






