Sibersulut.com: -Reaksi cepat Tim Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Minut melakukan penangkapan terhadap pelaku penikaman merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan dengan sigap. Berbagai peristiwa penangkapan oleh pihak kepolisian satreskrim Minut membuktikan bahwa penanganan tindak pidana penganiayaan/penikaman sering kali berhasil diselesaikan dalam waktu yang singkat
Kurang dari enam jam setelah peristiwa penganiayaan berdarah yang terjadi di kawasan pertambangan tatelu, kecamatan Dimembe, pelaku AT (25) warga Desa Sea akhirnya berhasil dibekuk, pelaku berhasil dilacak dan di amankan di perumahan Buha Griya indah bersama rekannya serta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan berujung penikaman tersebut.

Berdasarkan wawancara media ini terhadap korban berawal dari korban dan pelaku sedang mendorong motor yang telah kehabisan minyak, belum sempat mendapati tempat penjualan minyak, posisi pelaku yang berada di belakang korban, tanpa ada Masalah pribadi tiba-tiba pelaku langsung membabi-buta menyerang korban dari belakang menggunakan sebilah pisau badik. Dan Menurut keterangan pelaku melakukan penikaman terhadap korban akibat telah dipengaruhi minuman keras berakohol,
Dalam Peristiwa penganiayaan berdarah tersebut terjadi di tambang tatelu, kecamatan Dimembe, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 02,00 Wita dan mengakibatkan seorang warga bernama Aditya Toleng (22) desa watumea, kecamatan Eris, mengalami sembilan luka tikam akibat benda tajam serta luka memar di beberapa bagian tubuh. Dan saat ini korban sedang dalam perawatan intensif di RSUD Walanda Maramis Minut.
Saat ini penyidik masih Melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap motif pelaku dan kronologi lengkap kejadian tersebut, untuk pelaku telah di amankan di Mapolres Minahasa Utara dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






