Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Cegah Gangguan Keamanan, Polres Minahasa Tenggara Amankan Empat Orang Dan Sita Lima Senjata Angin Rakitan, Berikut Kronologisnya

Adit, 4 Juni 20265 Juni 2026

Mitra, SiberSulut : Jagat media sosial di wilayah Minahasa Tenggara sempat dihebohkan dengan unggahan foto sekelompok pria yang memegang senjata angin rakitan disertai tulisan bernada ancaman. Menanggapi keresahan masyarakat yang mulai muncul.

Jajaran Kepolisian Resor Minahasa Tenggara bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat orang yang terlibat pada Kamis (4/6/2026).

 

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa penanganan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (3/6/2026) malam, terkait adanya postingan di media sosial Facebook.

Dalam unggahan tersebut terlihat sejumlah pria berpose dengan membawa senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.

 

Menyikapi hal itu, tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob, serta personel Polsek Ratatotok segera turun ke lapangan.

Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Lutfi Ari Nugraha Pratama, didampingi Kanit I Jatantras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi dan Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz.

Hasil penyelidikan di lapangan, keempat orang yang ada dalam foto berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Keempat orang tersebut diketahui berinisial RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32), yang merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow dan sedang berada di wilayah Ratatotok.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, aksi tersebut berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi di salah satu lokasi tambang di daerah itu pada Rabu siang sekitar pukul 15.30 WITA.

 

Sekitar dua jam kemudian, salah satu pelaku bernama RM mengajak rekannya untuk berfoto dengan senjata angin rakitan. Tindakan itu kemudian diikuti dua orang lainnya, dan foto tersebut diunggah ke media sosial dengan kalimat bernada menantang.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku bermaksud menakut-nakuti pelaku pencurian agar tidak kembali berbuat hal serupa, sekaligus menunjukkan bahwa mereka siap menjaga lokasi tersebut. Namun cara yang ditempuh jelas tidak dibenarkan di mata hukum,” jelas Kapolres.

 

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 pucuk senjata angin rakitan dan 3 butir peluru berukuran 8 milimeter. Semua barang bukti diamankan untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

 

AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ia juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengambil jalur sendiri dalam menyelesaikan permasalahan.

 

“Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan konten yang bersifat menakut-nakuti, memancing emosi, atau bernada ancaman di media sosial.

Jika terjadi peristiwa pidana, serahkan sepenuhnya penanganannya kepada kepolisian. Segala bentuk kepemilikan dan pameran senjata tanpa izin resmi tetap melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana,” tegasnya.

 

Saat ini, keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara mendalam di Mapolres Minahasa Tenggara guna melengkapi berkas perkara sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan selanjutnya.

Related Posts:

  • Screenshot_2026-06-04-21-04-21-53_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc
    Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Minahasa…
  • IMG-20260421-WA0032
    Himbauan Polres Bitung: Selesaikan Masalah Dengan…
  • 20260427_203523
    Dipimpin Langsung Kapolres, Tim Resmob Berhasil…
  • 20260426_193957
    Komitmen Jaga Keamanan, Polres Bitung Ungkap Kasus…
  • IMG-20260402-WA0075
    Pasca Gempa Bumi, Kapolres Bitung Gerak Cepat Untuk…
  • Screenshot_2026-04-15-20-56-09-01_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
    Tragedi Dini Hari, Remaja 17 Tahun Tewas Ditusuk…
Hukum Minahasa Tenggara Kapolres Mitra AKBP Handoko SanjayaKasat Reskrim AKP Lutfi Ari Nugraha Pratama

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • Screenshot_2026-06-04-21-04-21-53_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc
    Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Minahasa…
  • IMG-20260421-WA0032
    Himbauan Polres Bitung: Selesaikan Masalah Dengan…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes