BPJS PBI Warga Sulut Tidak Aktif Dari Kementerian Sosial, Ada apa.

Sulut,SiberSulut :Kementerian Sosial resmi melakukan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan ini berlaku secara nasional mulai 1 Februari 2026, berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/Hub/2026.

 

Secara nasional, tercatat lebih dari 11 juta peserta JKN PBI terdampak kebijakan tersebut. Sementara itu di Sulawesi Utara, sebanyak 50.181 jiwa yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN PBI di BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado kini tidak lagi aktif.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe, melalui Kabid Kepesertaan Daniel Tambayong, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tersebar di enam daerah, yakni Kota Manado, Minahasa Utara, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud.

 

Menyikapi hal ini, BPJS Kesehatan Manado mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan JKN masing-masing. Pengecekan bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa via WhatsApp di 0811-8165-165.

 

Bagi warga yang merasa masih tergolong tidak mampu dan sebelumnya merupakan peserta PBI, BPJS menegaskan bahwa pengaktifan kembali masih bisa diajukan melalui Dinas Sosial setempat.