MINUT – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Sekretaris Daerah menetapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan jam kerja tersebut tertuang pada surat edaran Sekretariat daerah Nomor : 480/sekre/II/2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah 2025 M di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 27 Pebruari 2025.
Berikut ini penyesuaian jam kerja ASN Pemkab Minut selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah 2025 Masehi;
a. Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-16:00 WITA
2. Hari Jumat Pukul: 07:00-12:30 WITA
Dilakukan penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-15:00 WITA
2. Hari Jumat Pukul: 07:00-11:30 WITA
b. Bagi Perangkat Daerah yang jam kerjanya:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-17:00 WITA
2. Hari Jumat Pukul: 07:00-13:30 WITA
Dilakukan Penyesuaian jam kerjanya sehingga menjadi:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08:00-16:00 WITA
2. Hari Jumat Pukul: 07:00-12:30 WITA
Hal tersebut menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
( V )






