Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

KPU Bitung Kooperatif Memenuhi Panggilan Terkait Sengketa Informasi Publik

Vivi Anggrayani, 13 Maret 202614 Maret 2026

BITUNG SIBERSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung secara kooperatif memenuhi panggilan sidang terkait sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register 019/IREG-PSI/2026, yang melibatkan LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pihak Pemohon.

​Dalam persidangan tersebut, KPU Kota Bitung diwakili secara resmi oleh jajaran komisioner, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhajir La Djanudin; Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Wiwinda Hamisi; serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Franky Takasihaeng.

​Turut hadir memberikan dukungan kelembagaan, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, didampingi Sekretaris KPU, Poula E. Tuturoong, beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung yang mengikuti jalannya persidangan dengan tertib sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

​Menanggapi narasi yang berkembang di sejumlah media daring terkait jalannya persidangan, KPU Kota Bitung menegaskan bahwa suasana persidangan berlangsung aman dan kondusif.

Hal ini sekaligus membantah tudingan yang menyebutkan adanya tindakan protes berlebihan atau perilaku tidak patut dari Ketua KPU Kota Bitung.

​KPU Kota Bitung juga memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan kondisi Ketua KPU yang disebut dalam pengaruh alkohol.

Tuduhan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan upaya pembentukan opini negatif (framing) untuk mendiskreditkan integritas KPU Kota Bitung sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

​Faktanya, seluruh delegasi KPU Kota Bitung mengikuti rangkaian persidangan dari awal hingga akhir dengan sikap yang patuh pada aturan ruang sidang.

Adapun dinamika yang sempat muncul terkait pemeriksaan legal standing kedua belah pihak telah diselesaikan secara prosedural di dalam forum sidang pendahuluan di bawah arahan Majelis Sidang.

​Setelah mendengarkan keterangan dari Pemohon dan Termohon, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara memutuskan untuk menskors persidangan. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan pada proses mediasi antara kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​KPU Kota Bitung kembali menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan siap mengikuti setiap tahapan penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Vhy)

Related Posts:

  • IMG-20260304-WA0125
    Sekjen LSM Kibar Angkat Bicara Tegas, Adanya Dugaan…
  • IMG_20260227_191701
    Diduga Fatal PN Bitung Terbitkan Surat Aanmaning…
  • 20251105_182957
    Bawaslu Sulut Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan
  • Screenshot_2026-03-18-23-33-52-13_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
    Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah, Kementerian Agama…
  • IMG-20260429-WA0010
    Wow, Anggota DPRD Aktif yang Residivis Nekat Minta…
  • IMG-20260401-WA0093
    Skandal Dana Erupsi Gunung Ruang, Sekjen LSM Kibar…
Artikel Bitung

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • IMG-20260304-WA0125
    Sekjen LSM Kibar Angkat Bicara Tegas, Adanya Dugaan…
  • IMG_20260227_191701
    Diduga Fatal PN Bitung Terbitkan Surat Aanmaning…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes