BITUNG SIBERSULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung secara kooperatif memenuhi panggilan sidang terkait sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 11 Maret 2026.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register 019/IREG-PSI/2026, yang melibatkan LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pihak Pemohon.
Dalam persidangan tersebut, KPU Kota Bitung diwakili secara resmi oleh jajaran komisioner, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhajir La Djanudin; Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Wiwinda Hamisi; serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Franky Takasihaeng.

Turut hadir memberikan dukungan kelembagaan, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D. Sumampouw, didampingi Sekretaris KPU, Poula E. Tuturoong, beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung yang mengikuti jalannya persidangan dengan tertib sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Menanggapi narasi yang berkembang di sejumlah media daring terkait jalannya persidangan, KPU Kota Bitung menegaskan bahwa suasana persidangan berlangsung aman dan kondusif.
Hal ini sekaligus membantah tudingan yang menyebutkan adanya tindakan protes berlebihan atau perilaku tidak patut dari Ketua KPU Kota Bitung.
KPU Kota Bitung juga memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan kondisi Ketua KPU yang disebut dalam pengaruh alkohol.
Tuduhan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan upaya pembentukan opini negatif (framing) untuk mendiskreditkan integritas KPU Kota Bitung sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Faktanya, seluruh delegasi KPU Kota Bitung mengikuti rangkaian persidangan dari awal hingga akhir dengan sikap yang patuh pada aturan ruang sidang.
Adapun dinamika yang sempat muncul terkait pemeriksaan legal standing kedua belah pihak telah diselesaikan secara prosedural di dalam forum sidang pendahuluan di bawah arahan Majelis Sidang.
Setelah mendengarkan keterangan dari Pemohon dan Termohon, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara memutuskan untuk menskors persidangan. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan pada proses mediasi antara kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU Kota Bitung kembali menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan siap mengikuti setiap tahapan penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Vhy)






