Sibersulut.com- Maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah Motoling Raya, yang sempat viral di beberapa platform media online tengah menjadi sorotan, kepala dinas (ESDM) provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka. Dalam wawancara media ini lewat via telepon WhatsApp ia menegaskan bahwa setiap eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan,dan penjualan harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu izin Usaha pertambangan (IUP) atau Surat izin (SIPB) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maindoka juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas, ia menambahkan kegiatan tanpa izin merugikan daerah, ia menyoroti persoalan tambang galian C ilegal yang kian marak di wilayah Motoling Raya dan sekitarnya dan berdampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). karena tidak ada kontribusi pajak serta tidak mematuhi kaidah pertambangan, galian C yang baik dan pengelolaan lingkungan yang harus memadai.

Ia juga mengingatkan. Dan menegaskan tidak ada izin resmi diberikan ia menyatakan bahwa aktivitas galian C di lokasi perkebunan jalan penghubung antara Desa Raanan baru dan Desa Raanan lama tersebut tidak sah dan harus dihentikan tidak melakukan aktivitas lagi, para oknum penambang agar tidak melakukan kegiatan ilegal karena dapat berujung pidana dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Lokasi galian C ilegal masuk dalam area perkebunan, yang seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi, setiap usaha pertambangan bahan galian Golongan C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, bahkan jika berlokasi di lahan perkebunan. Aktivitas tanpa izin berisiko merusak lingkungan dan melanggar hukum, terutama jika dilakukan di kawasan perkebunan dekat pemukiman.
Maindoka menambahkan bahwa penggalian ilegal di lahan perkebunan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan harus dihindari. Ia menegaskan pentingnya mengikuti tata ruang dan memastikan semua kegiatan pertambangan Galian C sesuai dengan RTRW setempat serta memiliki dokumen izin resmi dari pihak berwenang, seperti Bupati atau Gubernur.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus mengawasi dan sepanjang galian C itu tdk ada ijin kami Bersama APH akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yg berlaku menindak aktivitas pertambangan Galian C ilegal, guna melindungi ekosistem dan sumber daya air yang menjadi penyanggah kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.”jelasnya.








