Minahasa Tenggara, SiberSulut Pengusaha Nurbaya Supit menegaskan sikap tegasnya dalam mempertahankan hak atas properti. Ia akan segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) atas dugaan tindak pidana pengrusakan lahan miliknya di Desa Ratatotok Tenggara. Langkah hukum ini diambil setelah pihak penyewa nekat membongkar permukaan tanah dan mengambil material pasca-masa sewa berakhir.
Perjanjian sewa lahan antara Nurbaya Supit dan pihak Rio Koyong berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Kontrak tersebut secara resmi berakhir pada 14 Juli 2026. Meski demikian, pemilik lahan masih memberikan toleransi selama tiga hari sebagai bentuk itikad baik, namun hal itu justru disalahgunakan.
Menurut Nurbaya, pihak penyewa mengajukan permintaan tambahan untuk melakukan lelesan terakhir hingga Agustus 2026. Permintaan tersebut ditolak karena melampaui kesepakatan awal. Alih-alih menghormati batas waktu, pihak tersebut malah melakukan pengrusakan dengan membongkar seluruh permukaan tanah.
Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua. Masa kontrak sudah habis lalu orang yang bekerja minta supaya boleh leles? Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka minta memberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus, ujar Nurbaya Supit dengan nada tegas.
Nurbaya menyatakan telah menyiapkan laporan resmi yang akan diserahkan ke Polres Mitra esok hari. Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar emosi sesaat, melainkan upaya menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan aset pribadi dari kesewenang-wenangan.
Tindakan Rio Koyong alias Tayo berpotensi melanggar ketentuan pidana yang tegas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, perbuatan ini dapat dikenai Pasal 406 ayat (1) tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Sementara itu, dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan serupa diatur lebih tegas dalam Pasal 521 ayat (1). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV maksimal Rp50 juta. Bahkan untuk kerusakan bernilai kecil di bawah Rp500.000 sekalipun, ancaman pidana tetap berlaku hingga 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha pertambangan dan penyewa lahan di wilayah Minahasa Tenggara. Batas waktu kontrak bukanlah sekadar formalitas, melainkan garis merah hukum yang wajib dihormati. Toleransi dari pemilik lahan tidak boleh dijadikan celah untuk memperpanjang eksploitasi tanpa perjanjian baru yang sah.
Nurbaya Supit menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan menjaga kepastian hukum di tengah maraknya aktivitas pertambangan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan tindakan sepihak yang merugikan pemilik sah.
Dengan langkah hukum yang diambil, diharapkan penegakan hukum di sektor properti dan pertambangan semakin tegas. Era main hakim sendiri dan pemaksaan izin melalui tekanan dinilai sudah tidak lagi relevan, karena hukum kini melindungi hak kepemilikan dengan lebih kuat dan konsekuen.
Terpisah, Kasi Humas Polres Minahasa Tenggara Ipda Valentin Lakidong mengatakan bahwa, Siang abangku,saya konfirmasi lagi ya dan Tunggu bang, kita konfirmasi pimpinan dulu,” Singkatnya di saat konfirmasi awak media lewat via WhatsApp Selasa (21/07/2026) Pukul 14.09 Wita.






