14 Oktober 2026
Screenshot_2026-08-12-18-01-35-26_59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc

Sulawesi Utara, SiberSulut |Penanganan kasus kecelakaan maut dalam ajang Open Tournament Tidar Drag Race and Drag Bike Kotamobagu 2026 kini memasuki fase penyidikan tingkat provinsi.

Polda Sulawesi Utara secara resmi mengambil alih penanganan kasus dari Polres Kotamobagu atas perintah langsung Kapolda Sulut.

Dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulut, Rabu (12/08/2026), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan didampingi Dirlantas, Dirreskrimum, dan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri menyampaikan perkembangan signifikan sekaligus fakta teknis yang mengejutkan terkait penyebab insiden tragis pada Minggu, 9 Agustus 2026 tersebut.

 

Kombes Pol Alamsyah menegaskan bahwa status kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 10 Agustus dengan penerbitan Laporan Polisi (LP) Model A.

 

Hingga saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulut bersama Tim TAA Korlantas Polri telah memeriksa 15 saksi kunci, mulai dari panitia penyelenggara, petugas keamanan, saksi masyarakat, hingga korban yang selamat.

 

Berdasarkan kesimpulan awal penyidikan lalu lintas dan kriminal umum, insiden terjadi di dalam arena balap, sehingga penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia. Gelar perkara untuk penetapan tersangka dijadwalkan segera dilaksanakan.

 

 

Temuan paling krusial disampaikan oleh Ketua Tim (Katim) TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Wiedyanoe, S.I.K., M.Sc., Ph.D. Melalui metode olah TKP ilmiah yang mencakup pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem (skid mark), dan analisis kedalaman kerusakan kendaraan, tim menemukan ketidakseimbangan fatal pada kendaraan yang terlibat.

 

“Kendaraan melintas dalam kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finish. Pengemudi mengalami malcontrol (kendaraan tak terkendali) yang memicu aksi drifting tak terkendali,” jelas AKBP Sandhi.

 

Kendaraan yang hilang kendali tersebut menyapu dua titik utama: menabrak gerobak bakso sebelum akhirnya menghantam tempat duduk semen yang dipadati penonton.

 

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan fisik mengungkapkan bahwa mesin dan transmisi kendaraan telah dimodifikasi secara masif untuk meningkatkan kecepatan, namun sistem pengereman masih mempertahankan kondisi standar pabrik.

 

“Ketidakseimbangan ini dinilai menjadi salah satu faktor krusial kegagalan pengereman secara optimal. Kecepatan tinggi tanpa kemampuan pengereman yang memadai adalah resep bencana,” tegasnya.

 

Temuan ini membantah spekulasi liar dan memberikan dasar ilmiah yang kuat bagi proses hukum selanjutnya.

 

Menanggapi isu penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap, AKBP Sandhi menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya diakomodasi oleh regulasi. Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dapat digunakan untuk kegiatan olahraga otomotif seperti drag race.

 

Namun, pelaksanaannya memiliki syarat mutlak sesuai Pasal 17 Perkap No. 10 Tahun 2012: harus melalui pengkajian (assessment), uji kelayakan lintasan, serta mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

 

Kombes Pol Alamsyah menambahkan bahwa penyelenggara sebelumnya telah mengantongi berbagai rekomendasi resmi, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, perlindungan asuransi Jasa Raharja, hingga rekomendasi teknis dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).

 

“Adanya rekomendasi IMI menunjukkan bahwa survei kelayakan lintasan sebenarnya telah dilakukan sebelum ajang digelar. Pertanyaannya sekarang, apakah implementasi di lapangan sesuai dengan kertas rekomendasi tersebut?” ujarnya.

 

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi maupun berita simpang siur yang beredar di media sosial.

 

Kapolda Sulut telah memerintahkan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kehadiran Tim TAA Korlantas Polri dari Mabes merupakan jaminan bahwa bukti ilmiah akan menjadi fondasi utama penetapan tersangka, bukan asumsi atau tekanan publik semata.