Boltim, SiberSulut |Polsek Modayag terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara pidana yang ditangani. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan, penyidik Unit Reskrim Polsek Modayag melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Penyerahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Modayag AIPTU Khristian L. Melale, S.IP. bersama anggota Unit Reskrim BRIGADIR Muarif Lokiman setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2026/SPKT/Sek-Mdg/Res-Boltim/Polda Sulut tanggal 18 Maret 2026, yang kemudian dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-1717/P.1.12/Eoh/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial J.M. yang disangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 473 Ayat (4) KUHP. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu lembar kemeja lengan panjang berwarna putih dan satu lembar rok panjang berwarna merah untuk selanjutnya dipergunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka penanganan perkara tersebut secara resmi memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., melalui Kapolsek Modayag,Akp Agus Hamadjen,.S.Pd,. menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani setiap tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga ke tahap penuntutan,” ujar Kapolsek Modayag.
Lebih lanjut, Kapolsek Modayag mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Bolaang Mongondow Timur melalui Polsek Modayag menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat.






