Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Program Astacita Presiden RI, Polri Adakan Tes Urine Seluruh Anggota Di Indonesia Dalam Polri Bersih Dari Narkoba 

Adit, 19 Februari 202625 Februari 2026

Jakarta, SiberSulut :Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memperketat pengawasan internal dengan mengagendakan pemeriksaan urine secara rutin bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara.

 

Langkah preventif ini diambil menyusul masih ditemukannya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum kepolisian.

 

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri.

 

Upaya tersebut sejalan dengan program Astacita Presiden RI dalam mengoptimalkan pemberantasan narkoba di tanah air.

 

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

 

Meskipun jadwal spesifik pelaksanaannya belum dirinci, Trunoyudo memastikan proses pengawasan akan melibatkan fungsi pengawas internal dan eksternal secara intensif. Langkah ini diklaim sebagai bentuk deteksi dini serta komitmen tegas Polri dalam menindak pelanggaran sekecil apa pun di lingkungan kerja mereka.

 

Ketegasan Polri dalam menangani masalah narkoba dibuktikan melalui pemecatan secara tidak hormat terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang komisi kode etik yang digelar secara tertutup.

 

AKBP Didik terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, yakni menerima aliran dana serta narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Selain kasus narkoba, sanksi PTDH ini dijatuhkan atas pertimbangan adanya penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh yang bersangkutan

 

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Didik dinyatakan melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi. Menanggapi putusan administratif tersebut, Didik menyatakan menerima seluruh sanksi yang diberikan.

Related Posts:

  • Screenshot_2026-07-09-15-15-30-41_96b26121e545231a3c569311a54cda96
    Lima Pelaku Peredaran Sabu Berhasil Ditangkap,…
  • Screenshot_2026-04-14-00-16-16-77_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
    Pemkot Bitung Gelar Tes Narkoba Massal, Seluruh…
  • 20260410_113058
    Ganja Sebanyak 3,38 Gram, Polres Bitung Berhasil…
  • IMG-20260227-WA0014
    Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Secara…
  • 20250626_204459
    BNN Kota Bitung Ajak Masyarakat Putus Mata Rantai Narkoba
  • FB_IMG_1776658188261
    Hengky Honandar Dan Randito Maringka Sambut Hangat…
Nasional Brigjen Trunoyudo Wisnu AndikoKadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol IsirKadiv Propam Mabes PolriKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit PrabowoKaro Penmas Divisi Humas PolriPresiden RI Prabowo Subianto

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • Screenshot_2026-07-09-15-15-30-41_96b26121e545231a3c569311a54cda96
    Lima Pelaku Peredaran Sabu Berhasil Ditangkap,…
  • Screenshot_2026-04-14-00-16-16-77_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
    Pemkot Bitung Gelar Tes Narkoba Massal, Seluruh…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes