Jakarta, SiberSulut :Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memperketat pengawasan internal dengan mengagendakan pemeriksaan urine secara rutin bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara.
Langkah preventif ini diambil menyusul masih ditemukannya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum kepolisian.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri.
Upaya tersebut sejalan dengan program Astacita Presiden RI dalam mengoptimalkan pemberantasan narkoba di tanah air.
“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Meskipun jadwal spesifik pelaksanaannya belum dirinci, Trunoyudo memastikan proses pengawasan akan melibatkan fungsi pengawas internal dan eksternal secara intensif. Langkah ini diklaim sebagai bentuk deteksi dini serta komitmen tegas Polri dalam menindak pelanggaran sekecil apa pun di lingkungan kerja mereka.
Ketegasan Polri dalam menangani masalah narkoba dibuktikan melalui pemecatan secara tidak hormat terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang komisi kode etik yang digelar secara tertutup.
AKBP Didik terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, yakni menerima aliran dana serta narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Selain kasus narkoba, sanksi PTDH ini dijatuhkan atas pertimbangan adanya penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh yang bersangkutan
Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Didik dinyatakan melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi. Menanggapi putusan administratif tersebut, Didik menyatakan menerima seluruh sanksi yang diberikan.






