Kota Bitung, SiberSulut | Polres Bitung mengambil langkah tegas dan preventif demi menjaga ketertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Bitung pada Senin, 24 Agustus 2026, kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi.
Sidak dipimpin langsung oleh Wakapolres Bitung, Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., didampingi personel Satlantas, Intelkam, dan Satreskrim Polres Bitung. Kegiatan ini bukan sekadar penindakan, melainkan wujud nyata kehadiran Polri dalam memastikan pelayanan publik berjalan lancar serta mencegah penyalahgunaan bahan bakar yang menjadi kebutuhan dasar rakyat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang hendak mengisi solar, termasuk mencocokkan nomor polisi dengan barcode serta memverifikasi kelengkapan surat-surat kendaraan.
Di SPBU Girian Permai, tim menemukan dua unit truk yang diduga kuat akan melakukan praktik penimbunan atau dikenal dengan istilah “tab solar”. Salah satu kendaraan terbukti memiliki dua tangki, sedangkan kendaraan lainnya dinilai tidak layak jalan.
Kedua kendaraan tersebut segera diamankan ke Polres Bitung dan dikenakan tindakan penilangan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dua kendaraan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres, serta dilakukan penilangan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan itu diduga akan menimbun solar dengan cara ditabung,” tegas Wakapolres Bitung, Kompol J.H. Daniel Korompis.
Sementara itu, pengawasan berjalan lancar di SPBU Madidir. Penanggung jawab SPBU, Wempi Tilaar, menyatakan pihaknya menerapkan pengawasan ketat terhadap setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. “Kami di sini sangat ketat. Jika ada kendaraan yang memiliki dua tangki, tidak akan kami layani,” ungkapnya.
Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat penindakan, melainkan langkah preventif untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaan solar subsidi terjadi di Kota Bitung. Semua yang bermain dengan solar subsidi akan kami tindak sesuai aturan. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan,” tegas Korompis.
Ia menambahkan, pemantauan dan pemeriksaan berkala akan terus dilakukan di seluruh SPBU di Bitung. “Prinsip kami jelas: distribusi solar subsidi harus aman, tertib, dan tepat sasaran. Masyarakat yang membutuhkan boleh menggunakan sesuai ketentuan, sementara yang mencoba menyalahgunakannya akan kami tindak tegas.”
Langkah ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh pengelola SPBU, pengemudi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap adil dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polres Bitung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan kendaraan, kesesuaian data, serta kelengkapan dokumen. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan transparan.






