Kota Bitung, SiberSulut |Keluhan masyarakat pesisir Kota Bitung terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas pemotongan bangkai kapal di Kelurahan Tandurusa mendapat respons keras dari elemen masyarakat sipil.
Ketua Persatuan Organisasi Lintas Adat, Agama, dan Budaya (POLA), Puboksa Hutahaean, melontarkan kritik tajam dan siap mengambil tindakan tegas jika dugaan penyimpangan distribusi BBM terbukti benar.
Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Jumat (31/07/2026), menyusul viralnya antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang kontras dengan kuota resmi yang tersedia.
Puboksa Hutahaean, yang dikenal sebagai tokoh perantau asal Batak yang vokal membela kepentingan masyarakat Sulawesi Utara, menegaskan bahwa kuota BBM bersubsidi untuk Kota Bitung mencapai sekitar 250 ton per hari.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan nelayan tetap kesulitan mendapatkan pasokan yang memadai. Ia menduga kuat terjadi kebocoran dalam rantai distribusi, termasuk indikasi penyalahan melalui jalur tidak resmi atau dermaga tikus menuju kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB).
“Persoalan kelangkaan BBM ini sudah viral dan menjadi keluhan nyata masyarakat. Pertanyaannya, di mana letak kelangkaannya? Kalau kuotanya 250 ton per hari, seharusnya nelayan benar-benar merasakan manfaatnya,” tegas Puboksa dengan nada serius.
Sebagai bentuk tekanan moral dan sosial, Puboksa menyatakan kesiapan POLA untuk menggalang aksi penutupan SPBU apabila audit membuktikan adanya penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran. Ia meminta Pertamina bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh mata rantai distribusi di Kota Bitung.
“Kalau memang ditemukan penyimpangan, kami siap turun bersama masyarakat. Bahkan kami siap menutup SPBU yang terbukti menyalurkan BBM tidak sesuai aturan. Jangan sampai hak nelayan dirampas oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya tanpa kompromi.
Pernyataan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat potensi korupsi atau penyelewengan yang merugikan kelompok rentan seperti nelayan tradisional.
Selain isu BBM, Puboksa juga mengangkat masalah serius terkait aktivitas pemotongan bangkai kapal di wilayah pesisir Kelurahan Tandurusa. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak garis pantai dan ekosistem laut, serta harus dihentikan sementara hingga dampak lingkungannya dapat dipastikan aman.
Menurutnya, keberadaan izin dari kementerian sekalipun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. Ia mendesak seluruh instansi kemaritiman—mulai dari Ditpolairud, Satrol, KPLP, KSOP, hingga Polres Bitung untuk meningkatkan pengawasan dan menindak pelanggaran yang ditemukan.
“Kita harus serius menjaga garis pantai Kota Bitung. Jangan sampai keindahan pesisir kita rusak akibat aktivitas pemotongan kapal. Kepentingan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas,” katanya.
Lebih jauh, Puboksa mendorong Pemerintah Kota Bitung untuk segera menyiapkan kawasan khusus (zoning area) sebagai lokasi pemotongan kapal yang layak dan terpisah dari permukiman serta area konservasi. POLA sendiri telah membentuk tim khusus untuk memantau perkembangan isu ini di lapangan guna memastikan aspirasi masyarakat tetap didengar.
Kritik keras dari Ketua POLA Puboksa Hutahaean ini mencerminkan kematangan demokrasi lokal di mana masyarakat sipil aktif mengawal kebijakan publik dan penegakan hukum.
Ketika kuota BBM tidak berbanding lurus dengan ketersediaan di lapangan, dan ketika aktivitas industri maritim mengancam ekologi pesisir, kehadiran suara kritis dari ormas adalah alarm dini bagi pemerintah dan BUMN untuk mengevaluasi kinerja mereka.






