Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

PETI Ci Dede Diduga Kembali Menggali! 4 Titik di Mitra Jalan Terus Meski Kasus Masih di Polda Sulut

Redaksi Siber Sulut, 29 Juli 202629 Juli 2026

MINAHASA TENGGARA — Garis polisi belum kering, aktivitas sudah jalan lagi.

Dede Tjhin alias Ci Dede yang terseret kasus Pertambangan Tanpa Izin atau PETI, diduga kembali beroperasi secara masif di wilayah Ratatotok dan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Meski kasus sebelumnya di Perkebunan Pasolo masih diproses Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara, sumber terpercaya menyebut saat ini ada 4 titik tambang ilegal yang aktif. Gunung Bota, Rotan Hill, Nibong di Kebun Raya Megawati, dan Belang.

“Sekarang ada empat titik. Semua masih jalan 24 jam,” kata sumber yang minta dirahasiakan, Rabu (29/7/2026).

Bak Ribuan Bucket dan Excavator Nonstop.
Tidak main-main. Di setiap lokasi dibangun tempat pengolahan dengan kapasitas besar.

– Gunung Bota: 2 bak. Kapasitas 3.000 bucket dan 1.500 bucket. Kerja sama.
– Rotan Hill: 4 bak. 2 bak isi 3.000 bucket, 1 bak 2.000 bucket, 1 bak 1.500 bucket. Kerja sama.
– Nibong: 2 bak milik pribadi. Isi 2.500 bucket dan 1.200 bucket.
– Belang: 2 bak. Isi 3.000 bucket dan 1.200 bucket. Kerja sama.

Alat berat excavator disebut bekerja siang dan malam tanpa henti mengeruk material mengandung emas.

Sebelumnya, lokasi Pasolo sempat dipasangi police line oleh Polda Sulut pada 8 Juli 2025. Tapi hingga hari ini belum ada kejelasan hukum. Dan PETI justru pindah dan melebar.

*Langgar UU, Rusak Lingkungan*
Tindakan ini jelas melanggar *UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158*. Ancamannya: penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Ditambah lagi potensi pelanggaran *UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH* karena menggunakan alat berat dan pengolahan tanpa izin lingkungan.

PETI bukan hanya merampok kekayaan negara. Tapi juga merusak hutan, mencemari sungai, dan mengancam warga Ratatotok dan Belang.

*Polda Sulut Bungkam*
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun maraknya dugaan aktivitas baru ini.

Publik kini bertanya: “apakah hukum hanya tajam ke bawah?”
Jika tidak segera ditindak, maka pesan yang dikirim adalah PETI boleh jalan asal punya backing.

Related Posts:

  • IMG-20250602-WA0038
    Kapolda Sulut Diminta Segera Tetapkan Status Quo di…
  • IMG-20250606-WA0030
    Masuk Perangkap Kunu, Akon dan Gusti Makalalag,…
  • 20260529_161639
    Kadis ESDM Sulut Soroti maraknya aktivitas galian C…
  • IMG_20260721_235353
    Dukungan Warga Mengalir, Kapolres Boltim AKBP…
  • IMG-20251212-WA0009
    Dua Pelaku Ini Nekat Merusak Kebun Raya, Tak Pandang…
  • IMG-20260521-WA0007
    Menuai sorotan, Diduga beroperasi tanpa izin. Galian…
Hukum Minahasa Tenggara Nasional Sulawesi Utara

Navigasi pos

Previous post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • IMG-20250602-WA0038
    Kapolda Sulut Diminta Segera Tetapkan Status Quo di…
  • IMG-20250606-WA0030
    Masuk Perangkap Kunu, Akon dan Gusti Makalalag,…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes