Diduga Sindikat Human Trafficking Lintas Provinsi Terjadi di Minut
MINUT – Dugaan perdagangan orang (Human Trafficking) anak dibawah umur lintas provinsi terjadi di Sulawesi Utara. Informasi ini mencuat setelah beredarnya video dan rekaman percakapan suara (voice note atau vn) diduga pelaku GA kepada SK sebut saja Bunga.
Bunga adalah Salah satu korban dari diduga pelaku GA nampak ketakutan ketika dirinya ditawarkan kepada salah satu pria di Wilayah Wamena Papua.
Mengutip dari VN, pelaku GA menyampaikan kepada Bunga untuk tidak takut dan santai karena hal tersebut hanya dia (GA) yang tahu akan hal tersebut.
“Santai saja kan hanya ma GA yang tau,” kata GA dalam VN.
Dalam Video tersebut Bunga beberapa kali menyampaikan bahwa diriinya takut. Namun, GA terus menggeluarkan kata-kata bujuk rayu untuk meyakinkan Bunga agar tidak usah takut sembari terdengar suara seorang pria dalam rekaman VN tersebut.
“Takut, takut, takut,” ujar Bunga beberapa kali.
Selain VN yang beredar, ada juga video dengan durasi 5 detik dimana menunjukkan ketakutan di wajah Bunga (korban) sembari menangis tersedu-sedu karena telah menjadi korban human trafficking.
Terpisah, GA (diduga pelaku) memberikan keterangan kepada beberapa wartawan, orang tua SK alias Bunga telah menerima uang sebesar 7 juta rupiah.
“Kalau dia nda mau jangan ambil dang itu doi, so Kase 7 juta pa depe orang tua, dan lagi, anak itu nda di pakai” kata GA.
Menurut GA, Orang tua bunga, telah menerima uang sebesar 7 juta, dan lagi anak tersebut tidak di setubuhi.
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Ketua DPP Tipikor PHRI Sulawesi Utara (Sulut) Jefran De Jong. Boets begitu dia disapa, tegas menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut hingga Mabes Polri. Kata dia, saat ini pihaknya telah mengatongi sejumlah bukti awal.
“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti berupa video dan rekaman voice chat. Dalam rekaman tersebut sangat jelas adanya unsur pemaksaan terhadap korban untuk melayani lelaki hidung belang, namun berkali-kali ditolak oleh korban bahkan korban sampai menangis,” ujarnya.
Menurutnya kasus ini sudah masuk kategori TPPO berat lantaran melibatkan anak dibawah umur apalagi diduga terjadi lintas Provinsi. Dalam Waktu dekat Boets mengatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi.
“Ini merupakan tindak pidana perdagangan orang lintas provinsi. Kami akan melaporkan kebejatan ini hingga ke Mabes Polri. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur yang diperlakukan secara tidak manusiawi,” tegas dia dengan nada geram.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar para pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” timpalnya.
(Redaksi)






