Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tiba Di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Ada Apa 

Adit, 10 Maret 202610 Maret 2026

Jakarta, SiberSulut :Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Yeka yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

 

Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur,” ujar Syarief saat dikonfirmasi melalui pesan singkat lewat via WhatsApp Media SiberSulut.Com,Selasa (10/03/2026)

 

Ia menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.

 

 

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

 

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah menjadi terpidana, antara lain Marcella Santoso, serta beberapa korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

 

Menurut Anang, penggeledahan ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ombudsman diduga memberikan rekomendasi terkait gugatan tersebut.

 

“Dia dikenakan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu,” ujar Anang.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan praktik kolusi yang melibatkan pengacara dan hakim terkait putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

 

Dalam persidangan disebutkan adanya komitmen dana sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar yang diduga berkaitan dengan putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Related Posts:

  • 20260213_192859
    Dua Oknum Mantan Perumda Bangun Bitung Terlibat…
  • FB_IMG_1784957300456
    Polsek Modayag Laksanakan Tahap II Perkara Pidana,…
  • IMG-20250602-WA0038
    Kapolda Sulut Diminta Segera Tetapkan Status Quo di…
  • Screenshot_2026-02-23-11-53-09-56_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12-scaled
    Jaksa Agung RI St Bahruddin Kunjungi Bumi Nyiur Melambai
  • Screenshot_2026-07-09-15-15-30-41_96b26121e545231a3c569311a54cda96
    Lima Pelaku Peredaran Sabu Berhasil Ditangkap,…
  • IMG-20260227-WA0014
    Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Secara…
Hukum Nasional Anang SupriatnaDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KhususKepala Pusat Penerangan Hukum KejagungSyarief Sulaeman Nahdi

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • 20260213_192859
    Dua Oknum Mantan Perumda Bangun Bitung Terlibat…
  • FB_IMG_1784957300456
    Polsek Modayag Laksanakan Tahap II Perkara Pidana,…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes