MINUT – Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan memastikan proses pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Kaweruan menggelar Musyawarah Desa (Musdes), di balai desa Kaweruan kecamatan Likupang Selatan. Jumat, 4 April 2025.
Dalam Musdes ini, membahas sekaligus mengklarifikasi terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di desa Kaweruan.
Hukum Tua Desa Kaweruan Alfry T. Natan, S.H, membuka langsung kegiatan Musdes ini. Dalam penyampaiannya ia menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat Desa Kaweruan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana hal ini mengacu dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
“Kami membentuk Tim penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa, untuk selanjutnya pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat desa yang dilakukan oleh Tim,” tutur Alfry Natan.

Perlu diketahui terkait mutasi perangkat desa, Hukum Tua berhak melakukan mutasi perangkat desa, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku, dan wajib dikonsultasikan kepada Camat.
Ditegaskan juga oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaweruan, Felma Dadi, bahwa pihaknya mengawasi serta memastikan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa berjalan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pendaftaran, seleksi, dan penetapan hasil.
“Tanggung jawab kami disini sampai pada pelaksanaan, kemudian melaporkan kepada Hukum Tua hasilnya, selanjutnya Hukum Tua menyampaikan kepada Camat, lalu camat membuat rekomendasi untuk dilaksanakan pelantikan.” jelas Felma Dadi.
Diakhir Musdes kali ini Ketua BPD Felma Dadi juga menyampaikan, bahwa telah menerima LKPPD tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Hukum Tua Desa Kaweruan Alfry T. Natan, saat Musdes Pra Pelaksanaan APBDes Tahun 2025, pada 26 Maret 2025 yang lalu.

Terpisah, Camat Likupang Selatan David F. Talumantak, S.Pd, mengatakan, semua berkas calon perangkat desa yang memenuhi syarat sudah masuk ke kantor kecamatan.
“Untuk pengangkatan perangkat desa kaweruan sudah sesuai dengan mekanisme, dan telah dilantik oleh Camat,” ucap Talumantak.
Kegiatan ini turut dihadiri BPD, Perangkat Desa, Tokoh Adat, dan masyarakat.
(Vhy)






