Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Pastikan Pemerintahan Desa Berjalan Transparan dan Akuntabel, Pemdes Kaweruan Gelar Musdes

Vivi Anggrayani, 4 April 20255 April 2025

MINUT – Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan memastikan proses pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Kaweruan menggelar Musyawarah Desa (Musdes), di balai desa Kaweruan kecamatan Likupang Selatan. Jumat, 4 April 2025.

Dalam Musdes ini, membahas sekaligus mengklarifikasi terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di desa Kaweruan.

Hukum Tua Desa Kaweruan Alfry T. Natan, S.H, membuka langsung kegiatan Musdes ini. Dalam penyampaiannya ia menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat Desa Kaweruan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana hal ini mengacu dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.

“Kami membentuk Tim penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa, untuk selanjutnya pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat desa yang dilakukan oleh Tim,” tutur Alfry Natan.

Perlu diketahui terkait mutasi perangkat desa, Hukum Tua berhak melakukan mutasi perangkat desa, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku, dan wajib dikonsultasikan kepada Camat.

Ditegaskan juga oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaweruan, Felma Dadi, bahwa pihaknya mengawasi serta memastikan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa berjalan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pendaftaran, seleksi, dan penetapan hasil.

“Tanggung jawab kami disini sampai pada pelaksanaan, kemudian melaporkan kepada Hukum Tua hasilnya, selanjutnya Hukum Tua menyampaikan kepada Camat, lalu camat membuat rekomendasi untuk dilaksanakan pelantikan.” jelas Felma Dadi.

Diakhir Musdes kali ini Ketua BPD Felma Dadi juga menyampaikan, bahwa telah menerima LKPPD tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Hukum Tua Desa Kaweruan Alfry T. Natan, saat Musdes Pra Pelaksanaan APBDes Tahun 2025, pada 26 Maret 2025 yang lalu.

Penyerahan LKPPD kepada BPD (doc. 26/3)
Penyerahan LKPPD kepada BPD (doc. 26/3)

Terpisah, Camat Likupang Selatan David F. Talumantak, S.Pd, mengatakan, semua berkas calon perangkat desa yang memenuhi syarat sudah masuk ke kantor kecamatan.

“Untuk pengangkatan perangkat desa kaweruan sudah sesuai dengan mekanisme, dan telah dilantik oleh Camat,” ucap Talumantak.

Kegiatan ini turut dihadiri BPD, Perangkat Desa, Tokoh Adat, dan masyarakat.

(Vhy)

Related Posts:

  • Screenshot_20250803_235020_Gallery
    Perayaan HUT Desa Kaweruan ke- 243 Jadi Momentum…
  • Screenshot_20250318_111235_Gallery
    Camat Rocky Tangkulung Tegaskan Pemberhentian Pala…
  • 1781085073032
    Sekretariat DPRD Minut, Dorong Transformasi Digital…
  • 20250807_111920
    Komitmen Pemkab Minut Berantas Stunting, DPPKB Gelar…
  • IMG_20260212_101049
    Wujudkan Lingkungan Asri, Koramil 1310/03 Likupang…
  • IMG-20260608-WA0000-1536×1536
    Persiapan Pelaksanaan LTF 2026, Pemkab Minut Gelar…
Minahasa Utara Sulawesi Utara

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • Screenshot_20250803_235020_Gallery
    Perayaan HUT Desa Kaweruan ke- 243 Jadi Momentum…
  • Screenshot_20250318_111235_Gallery
    Camat Rocky Tangkulung Tegaskan Pemberhentian Pala…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes