Truk Diduga Pengangkut BBM Ilegal Milik ‘B’ Kembali Menyita Perhatian
MINUT – Truk diduga pengangkut BBM ilegal melintas dijalan Sawangan Airmadidi, milik inisial Resa alias Baco kembali beraksi dan mengundang perhatian serius dari masyarakat setempat.
Dalam penyelidikan tim investigasi dilapangan, diduga truk milik Baco ini memuat BBM ilegal dari Tondano menuju Bitung untuk dijual.
Terpantau dalam video singkat, 2 unit mobil truk milik Baco bermuatan BBM ilegal, sedang melintasi jalan Sawangan
Menyikapi hal ini, masyarakat menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan APH untuk memberantas mafia BBM tanpa pandang bulu.
Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60.000.000.000 menjadi sorotan serius yang harus dijalankan pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat bisa mudah mendapatkan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil.
(***)






