Camat Rocky Tangkulung Tegaskan Pemberhentian Pala di Airmadidi Atas Sesuai Aturan yang Berlaku
MINUT – Terkait pemberhentian kepala lingkungan di kelurahan Airmadidi Atas Ruddy Murjani, ini penjelasan Camat Airmadidi, Rocky Tangkulung.
Kepada media, Camat Airmadidi Rocky Tangkulung menerangkan bahwa, Pemberhentian ini dilakukan karena Ruddy Murjani dinilai tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai Pala, termasuk tidak menghadiri berbagai kegiatan masyarakat dan pemberdayaan kelurahan. “Ruddy Murjani telah diberikan teguran lisan oleh Lurah sebelumnya, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan. Selain itu, Ruddy Murjani juga tidak menjalankan tugas piket kantor secara rutin, sehingga dianggap lalai dalam tanggung jawabnya sebagai perangkat kelurahan”, jelas Rocky Tangkulung. Senin, 17 Maret 2025.
Menurutnya, pemberhentian ini bertujuan untuk menjaga citra dan kinerja Kelurahan Airmadidi Atas, serta memastikan bahwa perangkat yang bertugas benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik.
“Keputusan pemberhentian ini juga selaras dengan instruksi Presiden dan Bupati Minahasa Utara, yang menekankan bahwa ASN harus disiplin dan menjalankan tugas pelayanan publik dengan optimal”, tandasnya.
Camat juga menambahkan, pemberhentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Camat telah melaksanakan tugasnya sebagai kepala wilayah kecamatan untuk mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan di desa. Rekomendasi Pemberhentian perangkat desa tentunya telah melalui beberapa proses, seperti evaluasi kinerja. “Kami melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk menilai apakah mereka telah melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak dan berdasarkan hal itu lalu kami mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa sesuai dengan keputusan yang diambil.” terangnya.
(Vhy)






