Skip to content
 SiberSulut.com SiberSulut.com

Jujur Bersuara

  • Beranda
  • Bitung
  • Bolmong Raya
  • Minahasa
  • Manado
  • Minut
  • Minsel
  • Mitra
  • Nasional
  • Nusa Utara
  • Redaksi
  • Sulawesi Utara
  • Tomohon
  • Artikel
  • Hukum
  • Kesehatan
 SiberSulut.com
SiberSulut.com

Jujur Bersuara

Sosialisasi Dan Pembatasan Penggunaan Handphone Di Usia 16 Tahun, Berikut Di Sampaikan Kominfo Kota Bitung 

Adit, 16 Maret 202617 Maret 2026

Kota Bitung, SiberSulut :Upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital terus dilakukan Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai aturan penggunaan media sosial serta pembatasan penggunaan telepon genggam bagi pelajar.

 

Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung, sebagai bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat edukasi literasi digital bagi anak-anak di Kota Bitung.

 

Sosialisasi dilaksanakan pada Senin (16/03/2026) di dua sekolah, yakni Sekolah Dasar Negeri Manembo-Nembo Kota Bitung dan SMP Negeri 1 Kota Bitung, dengan melibatkan para guru serta siswa.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung Altin Tumengkol menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisir berbagai ancaman yang dapat dihadapi anak-anak ketika mengakses internet tanpa pengawasan.

 

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada siswa dan pihak sekolah tentang pentingnya penggunaan teknologi secara bijak serta menghindari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital,” ujar Altin

Selain aturan dari pemerintah pusat, kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam di sekolah juga merujuk pada Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

 

Instruksi tersebut mengatur agar peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA dan SLB membatasi penggunaan telepon seluler selama berada di lingkungan sekolah.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung, tim kreatif dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung, serta para guru dan siswa.

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bitung berharap kesadaran mengenai penggunaan teknologi secara sehat dapat semakin meningkat, sehingga anak-anak dapat memanfaatkan internet secara positif tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perkembangan mereka.

Related Posts:

  • 20260408_122622
    Mutu Pendidikan Semakin Baik, Maju, Dan Berkembang,…
  • 20260408_120847
    37 SMP Tingkat Kota Bitung Gelar TKA, Asisten 1…
  • 1781085073032
    Sekretariat DPRD Minut, Dorong Transformasi Digital…
  • Screenshot_2026-05-13-13-16-10-36_96b26121e545231a3c569311a54cda96
    Tuan Rumah Musyawarah Kerja Kepala Satuan…
  • FB_IMG_1776658188261
    Hengky Honandar Dan Randito Maringka Sambut Hangat…
  • 20260311_195827
    Safari Ramadhan Di Pulau Lembeh, Walikota Bitung Dan…
Bitung Kadis Pendidikan Dan Budaya Kota Bitung Fonny TumundoKomunikasi dan Informatika Kota Bitung Altin TumengkolWakil Wali Kota Bitung Randito MaringkaWalikota Bitung Hengky Honandar

Navigasi pos

Previous post
Next post

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita lainnnya

  • 20260408_122622
    Mutu Pendidikan Semakin Baik, Maju, Dan Berkembang,…
  • 20260408_120847
    37 SMP Tingkat Kota Bitung Gelar TKA, Asisten 1…
©2026 SiberSulut.com | WordPress Theme by SuperbThemes