Sibersulut.com-Kondisi jalan provinsi yang dibiarkan berlubang akibat bekas galian atau Kupasan aspal memang sangat memperihatinkan dan membahayakan nyawa, mengiat jalur-jalur ruas jalan Manado- Bitung merupakan jalan vital penanganan darurat hingga perbaikan permanen harus segera cepat di kerjakan.
Karena di Sulawesi Utara sendiri, kerusakan jalan dan lubang bekas galian yang terus memakan korban termasuk korban luka parah dan jiwa telah menjadi sorotan tajam warga bahkan memicu kemarahan publik terhadap lambatnya kinerja dinas terkait.
Tampak pada gambar bekas galian lubang ditenga jalan Kairagi dekat jembatan interchane dapat membahayakan kendaraan yang lewat terutama sepeda
motor.

Tampak Lubang galian yang bisa memakan korban jiwa bagi pengendara kendaraan bermotor.
Ingat:! Keselamatan Pengguna jalan Dilindungi Undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika galian tersebut merupakan proyek dari pihak ketiga, pelaksana proyek wajib bertanggung jawab dalam pekerjaan jalan tersebut.








